Jakarta (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus melakukan patroli siber (cyber patrol) untuk mencegah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal.
 
"Sejak tahun 2018, akumulasi penghentian dan penutupan terhadap jumlah pinjol ilegal telah dilakukan kepada sebanyak 6.680 pinjol ilegal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Rabu.
 
Sepanjang 2023, Satgas Pasti juga telah melakukan penghentian dan penutupan terhadap sebanyak 2.288 pinjol ilegal.

Baca juga: Satgas Pasti: Gadai Syariah Berkat Bersama jalankan pergadaian berizin
 
OJK saat ini sedang melakukan penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan dengan nama satuan tugasnya adalah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.
 
OJK juga bersama para pemangku lainnya terus melakukan kegiatan edukasi dan atau publikasi di berbagai media dalam rangka peningkatan literasi masyarakat terkait pengenalan dan manfaat peer-to peer-lending (P2P lending), serta ciri-ciri, modus, dan bahaya P2P lending ilegal.
 
"Literasi keuangan di bidang P2P lending yang masih kurang memadai dan instrumen hukum dalam penegakan pemberantasan pinjol ilegal menjadi salah satu faktor penyebab masih maraknya pinjol ilegal," ujar Agusman.
 
UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pun menjadi landasan utama dalam pemberantasan pinjaman online ilegal di masa depan.
   
 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024