Dari barang bukti yang kita dapat ini harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan penegak hukum lainnya bahwa barang bukti ini tidak mengendap lama hingga kasus selesai,
Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta memusnahkan barang bukti ganja seberat  3,6 kilogram  di halaman kantor BNNP, Gambir, Jakarta Pusat.

“Hari ini kita ada kegiatan pemusnahan barang bukti jenis ganja. Ini memang prosedur dari kegiatan yang harus kita laksanakan. Dari barang bukti yang kita dapat ini harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan penegak hukum lainnya bahwa barang bukti ini tidak mengendap lama hingga kasus selesai,” kata Kepala BNNP DKI Jakarta, Jackson Lapalonga saat dijumpai di halaman kantor BNNP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu.

Barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus tindak pidana narkotika yang terjadi selama periode bulan Januari hingga Februari yang diungkap oleh Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta.

Kasus pertama, Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta mendapatkan informasi pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 dari Tim Posko Interdiksi Terpadu Soekarno Hatta BNN RI terkait adanya pengiriman paket yang diduga berisikan narkotika dari Medan, Sumatra Utara.

Pada kasus ini, BNNP DKI Jakarta menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat netto 1.076,78 gram.

Kemudian pada kasus kedua, Pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024, Tim Pemberantasan BNNP DKI Jakarta mendapatkan informasi dari Kanwil DJBC DKI Jakarta Bea dan Cukai bahwa terdapat pengiriman paket yang diduga berisi narkotika melalui jasa pengiriman Ekspedisi.

Pada kasus ini, BNNP DKI Jakarta menyita barang bukti berupa daun kering ganja dengan berat bruto 1.042,6 gram. Selain narkotika, petugas BNNP DKI Jakarta juga mengamankan alat komunikasi yang para tersangka gunakan.

Kemudian pada kasus ketiga, Tim Pemberantasan BNNP DKI Jakarta mendapatkan informasi pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2023 dari Petugas Bea Cukai Kanwil DJBC Jakarta bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering berasal dari Medan, Sumatera Utara dengan tujuan alamat pengiriman di daerah Cakung, Jakarta Timur.

Pada kasus ini, BNNP DKI Jakarta mengamankan paket ganja kering dengan total berat bruto 1.530,3 gram yang dibungkus dengan kain taplak meja.

Tak hanya itu, Jackson juga mengatakan dari tiga kasus tersebut, BNNP DKI Jakarta telah mengamankan tiga orang tersangka.

Jackson mengatakan, dengan menyita dan memusnahkan narkotika berupa ganja sebanyak 3,6 kilogram (3.649,68 gram) tersebut maka dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap 3.649 jiwa.
Baca juga: BNNP DKI: Jakarta jadi salah satu pasar utama ganja
Baca juga: Pemkot Jakut sosialisasi pencegahan peredaran narkotika secara masif
Baca juga: Polisi ancam tiga pengedar narkoba hukuman 20 tahun penjara


Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024