Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong kerja sama antar lembaga penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, untuk mengungkap kasus tindak pidana seperti pornografi anak yang ditangani oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
 

Anggota Kompolnas dari unsur kepolisian Pudji Hartanto Iskandar saat menyambangi Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu, mengapresiasi kinerja jajaran kepolisian setempat yang berhasil bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) membongkar kasus kejahatan internasional terkait pornografi anak dan kekerasan seksual melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.
 

“Ini menjadi catatan luar biasa. Kompolnas memberikan apresiasi atas capaian Polresta Bandara Soetta" kata Pudji, dalam keterangannya, Rabu.
 

Menurut Pudji, kerja sama Polres Bandara Soetta dan jajaran gugus tugas Violent Crimes Against Children International Task Force FBI dapat menjadi contoh untuk peningkatan kerja sama internasional antara Polri dengan kepolisian negara lain.
 

Senada dengan Pudji, Anggota Kompolnas Poengky Indarti berharap semua pihak mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan.
 

"Karena melindungi perempuan dan anak-anak (dari tindak kejahatan) menjadi tanggung jawab kita bersama, agar mereka bisa hidup lebih baik," kata Poengky.
 

Sedangkan Anggota Kompolnas Mohammad Dawam menekankan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk pengungkapan kasus serupa sekaligus pengungkapan kejahatan jaringan internasional lainnya dengan modus yang makin canggih dewasa ini guna pencegahan yang efektif dan berkelanjutan.
 

Penguatan penyidikan kejahatan seperti dalam kasus tersebut, kata dia, harus bisa ditingkatkan melalui kerja sama internasional, terutama penguatan Divisi Hubinter Polri dan kemampuan wawasan penanganan kejahatan terkait seperti kasus ini dan kasus-kasus kejahatan lintas negara lainnya oleh para Atase Kepolisian yang ada di luar negeri.
 

“Oleh karenanya, Atase Kepolisian di Luar Negeri sudah menjadi relevan untuk diperkuat, sebab pengungkapan kasus-kasus kejahatan internasional, tidak bisa ditangani oleh para diplomat,” kata Dawam.

Tim Kompolnas melakukan kunjungan kerja dalam rangka klarifikasi Kasus Jaringan Internasional Kejahatan Pornografi Anak Online di Mapolresta Bandara Soetta.

Dalam pertemuan itu dihadiri juga oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol. Nurcholis, juga dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tito Khairil, dan Dinas Sosial Jakarta Barat Suryani, serta para PJU Polresta Bandara Soetta.
 

Kompolnas berharap penangkapan pelaku siber online child porn jaringan internasional itu dapat membongkar sindikat jaringan lainnya, sehingga anak-anak Indonesia dapat diselamatkan agar tak menjadi korban di kemudian hari.
 

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol. Roberto Pasaribu mengatakan, seluruh penegak hukum dunia sepakat bahwa kasus pornografi anak daring adalah kejahatan luar biasa karena modusnya yang memanfaatkan kelemahan anak melalui pendekatan pelaku yang dikenal dengan tehnik gromming
untuk mengeksploitasi korban.
 

Pelaku, kata dia, selalu melakukan pendekatan dengan metode gromming, kepada anak korban melalui berbagai hal, dengan tujuan awal menjadikan korban merasa nyaman dan akhirnya anak korban mengikuti kemauan pelaku melakukan perbuatan asusila, lalu direkam secara video dan foto untuk kemudian diperjualbelikan melalui jejaring sosial media atau aplikasi percakapan sosial sampai melibatkan pelaku lain di luar negeri.
 

"Seperti dalam kasus ini, dua pelaku ditangkap oleh FBI di Amerika Serikat, dan lima pelaku lainnya kami tangkap di Indonesia, ditemukan ribuan dokumen elektronik yang sedang didalami untuk menemukan identitas para korban anak lainnya, termasuk aliran uang yang menggunakan metode pembayaran virtual." kata Roberto yang juga merupakan alumni FBI National Academy.
 

Sebelumnya, Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung di Tangerang, Sabtu (24/2), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada pihaknya sejak 21 Agustus 2023 lalu mengenai tindak pidana pornografi jaringan internasional. Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Federal Bureau Of Investigastion (FBI) U.S.
 

Dari hasil penyelidikannya, pihaknya kemudian berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang diduga memproduksi dan mendistribusikan konten pornografi anak tersebut. Setelah itu, berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial HS di wilayah Kedaung, Tangerang, Banten, beserta beberapa barang bukti hasil produksi konten pornografi tersebut.
 

Dari hasil penjualan konten pornografi anak ini, pelaku mendapat perolehan keuntungan kurang lebih hingga mencapai Rp100 juta.
​​​​​​​

"Pelaku menjual video dengan harga $50, $100 US dolar. Atau nilai rupiah Rp100 ribu hingga Rp300 ribu," kata Ronald.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024