Jakarta (ANTARA) - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis.

Di Samsat Keliling masyarakat dapat mendapatkan sejumlah manfaat seperti layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Samsat keliling biasanya tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

1. Samsat Keliling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Samsat Keliling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Samsat Keliling Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Samsat Keliling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 08.00-14.00 WIB
5. Samsat Keliling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB
6. Samsat Keliling Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan Pasar Palem Semi Karawaci pukul 08.00-12.00 WIB
7. Samsat Keliling Ciledug di Giant Poris Batu Ceper Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00 – 12.00 WIB
8. Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-12.00 WIB
9. Samsat Keliling Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 08.00-12.00 WIB
10. Samsat Keliling Kelapa Dua di Komplek Korpri Suradita Cisauk dan Perum Dasana Binong pukul 08.00-12.00 WIB
11. Samsat Keliling Kota Bekasi di Mall Bekasi Cyber Park pukul 09.00-11.00 WIB
12. Samsat Keliling Kabupaten di Bekasi Pasar Central Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB
13. Samsat Keliling Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB
14. Samsat Keliling Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB

Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK masing-masing disertai fotokopi. Pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Pengamat: Kenaikan PBBKB dapat berimbas naiknya harga BBM nonsubsidi
Baca juga: Kanwil DJP Jakbar imbau wajib pajak segera padankan NIK dengan NPWP


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024