Dengan semakin baiknya proses persetujuan lingkungan diharapkan kegiatan investasi di Indonesia meningkat, sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka luas
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membangun kesinergian kebijakan pusat dan daerah yang saling terintegrasi sebagai upaya untuk mempercepat langkah pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan.
 
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Hanif Faisol mengatakan aspek lingkungan menjadi salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
 
"Dengan semakin baiknya proses persetujuan lingkungan diharapkan kegiatan investasi di Indonesia meningkat, sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka luas," ujarnya dalam acara sosialisasi percepatan persetujuan lingkungan di Jakarta, Kamis.
 
Instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dikembangkan baik di level perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, sampai level pengawasan dan penegakan hukum, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
Sebagai salah satu bentuk instrumen yang diciptakan di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UKL-UPL), serta persetujuan lingkungan merupakan safeguard untuk mengawal Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Percepat laju investasi, KLHK targetkan 3.000 dokumen amdal tahun ini
 
Sebagai suatu hukum dasar, lanjutnya, sesuai Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan  setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
 
Di sisi lain sesuai Pasal 33 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945  mengamanatkan kegiatan perekonomian, seperti infrastruktur pelabuhan, waduk, ketenagalistrikan, jalan dan lain-lain, diselenggarakan berdasar prinsip berkelanjutan. 
 
Sejak 3 November 2020 KLHK mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
 
Undang-Undang Cipta Kerja tersebut diselenggarakan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat secara merata di seluruh Indonesia, antara lain melalui peningkatan investasi dan kegiatan berusaha.

Baca juga: KLHK catat permohonan persetujuan lingkungan naik signifikan
 
Dalam rangka itu, kata dia, beberapa upaya dilakukan pemerintah meliputi penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan pengadaan lahan, penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan penyederhanaan persyaratan investasi.
 
Menindaklanjuti amanat UU Cipta Kerja serta demi memastikan proses implementasi Peraturan Pemerintah 22 Tahun 2021 dapat berjalan secara maksimal, maka KLHK menerbitkan dua surat keputusan untuk mendukung regulasi tersebut.
 
Pertama, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 136 Tahun 2024 tentang penugasan proses persetujuan lingkungan yang merupakan kewenangan pusat kepada provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka mendukung pelaksanaan perizinan berusaha.

Baca juga: Kementerian LHK luncurkan sistem digitalisasi persetujuan lingkungan
 
Kedua, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 137 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis tata kelola penerbitan persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, rincian teknis dan dokumen rincian teknis lingkup KLHK.
 
"Keputusan itu adalah jawaban kami terhadap isu bahwa proses persetujuan lingkungan tidak terstandar dan lama. Dalam pengaturan itu telah di atur proses persetujuan lingkungan beserta tata waktunya," kata Hanif Faisol.
 
Lebih lanjut dia menjelaskan kedisiplinan bersama sangat penting karena telah diatur tata waktu baik di level pemerintah dan tata waktu di pelaku usaha dan konsultan.
Pelayanan dokumen persetujuan lingkungan dilakukan secara penuh melalui sistem informasi Amdalnet.

Baca juga: Kementerian LHK: Sistem Amdalnet atasi kelemahan prosedur birokrasi
 
"Saya berpesan kepada semua stakeholder bahwa penggunaan Amdalnet itu bukan lagi pilihan atau opsional, tapi sudah menjadi kewajiban," ucap Hanif.

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024