Temanggung, Jawa Tengah (ANTARA) - Jumlah sertifikat tanah, yang terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mencapai 474.479 sertifikat atau 80,58 persen dari total bidang tanah di kabupaten tersebut.

Kepala Pertanahan Kabupaten Temanggung Retna Kustiyah usai Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Rawa Gembongan, Desa Tegowanuh, Kecamatan Kaloran, Temanggung, Jateng, Kamis, menyampaikan jumlah bidang tanah yang belum bersertifikat sebanyak 114.386 bidang atau 19,42 persen.

"Dari jumlah 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung, ada tiga kecamatan yang belum masuk program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yakni Kecamatan Temanggung, Kranggan, dan Parakan," katanya.

Target PTSL tahun 2024 di Kabupaten Temanggung, yakni 36.400 sertifikat hak atas tanah (SHAT), target PBT 2024 sebanyak 5.483 bidang, dan penambahan target PBT dari 2023 ke 2024 sebanyak 5.453 bidang.

Ia menyebutkan rincian desa penlok PTSL 2024, yakni Kecamatan Kaloran meliputi Desa Tegowanuh, Tempran, Gandulan, Getas, dan Kalimanggis.

Kemudian, Kecamatan Pringsurat meliputi Desa Pringsurat, Kebumen, Kupen, Karangwuni, Gowak, dan Ngipik, selanjutnya Kecamatan Selopampang di Desa Selopampang dan Gambasan.

Kemudian rincian desa backlog di 17 desa di delapan kecamatan, yakni Selopampang, Pringsurat, Bulu, Kaloran, Kedu, Wonoboyo, Candiroto, dan Gemawang.

Retna menjelaskan Gemapatas adalah merupakan program Kementerian ATR/BPN guna mempersiapkan program PTSL dalam rangka Menuku Indonesia Lengkap.

Menurut dia, pemasangan patok ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memasang tanda batas pada bidang tanah yang dimilikinya, sehingga tidak akan menimbulkan konflik kepemilikan tanah di kemudian hari.

Baca juga: Menteri ATR/Kepala BPN buka Gerakan 1 Juta Patok Batas

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024