Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan Kantor Imigrasi Banda Aceh dan TNI menangkap seorang warga negara Bangladesh di sebuah rumah di kota Banda Aceh diduga melanggar izin tinggal.

Warga negara asing asal Bangladesh tersebut diamankan setelah dijemput di sebuah rumah di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Kamis.

Warga negara Bangladesh tersebut berinisial P, berusia 41 tahun. P tinggal di rumah tersebut sejak setahun terakhir bersama istrinya yang juga warga setempat.

Adapun tim gabungan yang menjemput warga negara Bangladesh tersebut terdiri dari tim Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh, tim Satgas Dempo Bais TNI, Deninteldam Iskandar Muda, serta Kodim 0101/KBA.

Selanjutnya, tim gabungan membawa warga negara Bangladesh tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh di kawasan Pasar Atjeh, Kota Banda Aceh, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Ujo Sujoto mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi dan bahan keterangan lainnya terkait warga negara Bangladesh tersebut.

"Saat ini, petugas masih mengumpulkan informasi dan bahan keterangan lainnya. Rencananya, Senin (4/3) akan diadakan pers rilis menyangkut warga negara Bangladesh tersebut," kata Ujo Sujoto.

Sementara itu, informasi yang dihimpun, warga negara Bangladesh berinisial P tersebut tinggal di Aceh bersama istrinya, yang juga warga setempat, sejak Maret 2023. Sebelumnya, keduanya bertemu dan menikah di Malaysia.

Selain diduga melanggar izin tinggal, P juga diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian. P diduga masuk ke Indonesia secara ilegal dari Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024