Pembahasan PKS dilakukan secara transparan dan kami bersama-sama dalam satu tugas negara...
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan memperkuat pengawasan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan kompensasi secara tepat sasaran dan volume melalui perjanjian kerja sama (PKS).

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengungkapkan PKS merupakan upaya untuk mengawasi secara bersama-sama penyaluran BBM bersubsidi dan mengamankan APBN, yang digunakan untuk keperluan BBM subsidi dan kompensasi.

"Pembahasan PKS dilakukan secara transparan dan kami bersama-sama dalam satu tugas negara, yaitu untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan menjaga APBN, termasuk di dalamnya BBM subsidi dan kompensasi," katanya dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.

BPH Migas telah menandatangani PKS dengan beberapa pemprov, seperti Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) dan Bengkulu. Diharapkan nantinya seluruh pemprov dapat menandatangani perjanjian serupa.

"BPH Migas sudah menandatangani PKS dengan Pemprov Kepulauan Riau dan Bengkulu. PKS ini dapat menjadi referensi pembahasan PKS dengan daerah lainnya. Nanti titik temunya di mana, dapat dibahas lebih lanjut," ujarnya saat pembahasan PKS antara BPH Migas dan Pemprov Babel di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Babel Mohammad Soleh berharap melalui kerja sama ini, penyaluran BBM subsidi dan kompensasi dapat lebih tepat sasaran, mengingat sebagian distribusinya masih belum sesuai peruntukannya.

"Dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi, serta dapat ditaati oleh semua pihak," katanya pula.

PKS antara BPH Migas dan pemda bertujuan untuk melakukan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan atas penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPH Migas dan pemda dapat melakukan pengawasan secara masing-masing atau bersama-sama.
Pembahasan perjanjian kerja sama (PKS) terkait pengawasan dan penyaluran BBM antara BPH Migas dan Pemprov Babel di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). ANTARA/HO-Humas BPH Migas

Dasar hukum PKS BPH Migas dengan pemda, antara lain Pernyataan Bersama Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Polri pada 9 Januari 2020 tentang Pengawasan Bersama Penyediaan dan Pendistribusian BBM di Wilayah NKRI, serta Nota Kesepahaman Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri pada 2020 tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain itu, PKS Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan BPH Migas Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Dalam Pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, adalah rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Kajian Risiko Korupsi Pengelolaan JBT Minyak Solar, agar BPH Migas berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri menetapkan MoU dan mengimplementasikan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pengawasan penyaluran minyak solar subsidi di daerah, sesuai Pasal 21 Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Kepala BPH Migas juga telah menyurati seluruh gubernur di Indonesia untuk melakukan kerja sama pengawasan dan pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi.

Kegiatan pembahasan PKS dengan Pemprov Babel, juga dihadiri Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S, serta pihak terkait lainnya.
Baca juga: BPH Migas segera revisi aturan subpenyalur BBM subsidi dan kompensasi
Baca juga: BPH Migas terus tingkatkan CNG untuk industri dan transportasi

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024