Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo meminta pemerintah serius membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

”Apakah pemerintah akan meneruskan kembali pembahasan RUU (rancangan undang-undang) ini untuk menjadi undang-undang atau pemerintah menolak. Itu yang kami belum tahu sampai hari ini,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Ketua MPR dukung pelaksanaan pilkada sesuai jadwal

Dia mengatakan DPR telah mengusulkan pembahasan RUU Pilkada kepada pemerintah. Di mana saat ini, DPR tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Pilkada berisi persetujuan pemerintah untuk membahas bersama-sama DPR.

"Jika pemerintah serius ingin memajukan jadwal pilkada, seharusnya pemerintah segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU Pilkada," katanya.

Baca juga: Anggota DPR: Bawaslu lampaui kewenangan usulkan penundaan Pilkada 2024

Menurut Firman, pemerintah masih memiliki waktu hingga pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 pada Maret 2024. Jika Surpres dan DIM terkait RUU Pilkada dikirim sebelum pembukaan masa sidang, DPR bisa segera membahas bersama pemerintah pada sisa masa persidangan yang ada.

”Kemungkinan ada saja (dibahas Maret nanti). Kalau yang diubah itu tidak banyak, katakan satu sampai dua pasal, bisa selesai dalam kurun waktu yang tidak lama. Jadi, kami tinggal menunggu Surpres dan DIM dari pemerintah saja,” ungkapnya.

Baca juga: Pengamat: Penundaan Pilkada domainnya pemerintah dan DPR

Firman pun meyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempermasalahkan apabila revisi UU Pilkada dibahas di tengah tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

Ia meyakini, baik KPU maupun Bawaslu, bisa membuat aturan dengan cepat. Begitu pula jika pelaksanaan pilkada dimajukan, ia percaya KPU dan Bawaslu bisa segera menyesuaikannya.

DPR mengusulkan mempercepat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 dari November ke September 2024. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada sebenarnya telah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR, akhir November 2023. Dari sembilan fraksi di DPR, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menolak RUU tersebut, sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dan Fraksi Partai Demokrat (F-PD) menyetujui dengan catatan.

Salah satu pertimbangan pilkada diusulkan dipercepat adalah menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Baca juga: Komisi II DPR RI tak pernah wacanakan perubahan jadwal pilkada

Pewarta: Fauzi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024