Pekanbaru (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru untuk kesekian kali menjaring lagi sebanyak 407 potong/bungkus/kotak kosmetik ilegal dari 246 item dengan nilai ekonomi Rp128.028.500 untuk menyelamatkan kesehatan perempuan.

"Sebab penggunaan kosmetika ilegal/tanpa izin edar atau mengandung bahan dilarang dalam kosmetika sesuai peraturan sangat berisiko bagi kesehatan berpotensi terjadi kerusakan pada kulit, mengelupas, dan lain-lain," kata Kepala BBPOM Pekanbaru Alex Sander di Pekanbaru, Kamis.

Menurut Alex Sander, penjaringan kosmetik ilegal berasal dari fasilitas klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik di Riau dalam kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik pada 19-23 Februari 2024. Pada periode yang sama juga ditemukan 11 produk obat tanpa izin edar (sebanyak 18 picis) dan nilai ekonomi mencapai Rp21.800.000.

Ia menyebutkan kosmetik-kosmetik dan obat berbahaya itu karena tidak memenuhi syarat sudah dilakukan pemusnahan produk oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas.

"Pemilik atau penguasa barang membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama dan terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan diberikan sanksi administratif," katanya.

Ia mengatakan selama waktu pelaksanaan intensifikasi BBPOM di Pekanbaru telah melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik terhadap 21 sarana masing masing 11 sarana memenuhi ketentuan dan 10 sarana tidak memenuhi ketentuan.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar bisa menjadi konsumen yang cerdas, sebelum membeli dan menggunakan obat, obat tradisional kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan olahan pastikan kemasan dalam kondisi yang baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya.

"Pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kadaluarsa. Masyarakat Riau agar berperan aktif melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada BBPOM di Pekanbaru jika menemukan kosmetik ilegal itu ," katanya.

Selain itu jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya, maka masyarakat harus menjadi konsumen bijak dan cerdas, serta tidak mudah tergiur iklan berlebihan ketika berbelanja secara online.

"Pastikan selalu melakukan "cek klik" (cek kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa)," demikian Alex. 

Pewarta: Frislidia
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024