Jakarta (ANTARA) -
Berbagai peristiwa hukum kemarin, Kamis (29/2), menjadi sorotan di antaranya Bawaslu memutuskan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan melakukan pelanggaran pemilu hingga tujuh orang PPLN Kuala Lumpur ditetapkan oleh Polri menjadi tersangka.
 
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
 

Majelis Bawaslu putuskan Zulkifli Hasan melanggar administrasi pemilu

Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait cuti kampanye.
 
"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.
 
Dalam sidang perkara Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Majelis Sidang Bawaslu juga memberikan teguran kepada Zulhas untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari
 
Baca selengkapnya di sini.
 
Kapolri sebut situasi usai Pilpres terkendali dan terukur
 
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) usia pemungutan suara pemilihan presiden (Pilres) 2024 dalam keadaan terkendali, meskipun di media sosial ramai terkait unjuk rasa terjadi.
 
"Alhamdulillah sampai dengan hari ini dengan berbagai dinamika yang ada, kami terus bisa mengelola memang ramai di media sosial dan juga mungkin ada yang turun di lapangan terkait dengan hasil. Namun demikian, semuanya dalam kondisi yang terkendali terukur," kata Sigit di sela-sela kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) di Jakarta, Kamis.
 
Sigit mengajak masyarakat juga semua pihak untuk bisa menerima hasil pilpres, meski berbeda pilihan namun mengutamakan persatuan dan kesatuan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat bisa terjaga.
 
Baca selengkapnya di sini.
 
Polisi jemput Gus Samsudin lantaran dikhawatirkan melarikan diri
 
Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menjemput Gus Samsudin di rumahnya, di Blitar lantaran dikhawatirkan dapat melarikan diri usai pembuatan konten "tukar pasangan" suami istri yang videonya viral beberapa waktu lalu.
 
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, Kamis menyatakan alasan melakukan penjemputan paksa karena adanya kekhawatiran bahwa yang bersangkutan nantinya melarikan diri atau menghambat penyidikan.
 
"Jadi begini, saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Dirmanto.
 
Baca selengkapnya di sini.
 
Polri tetapkan 7 anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka
 
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu terkait penambahan jumlah pemilih.
 
"Ada tujuh tersangka," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Kamis.
 
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum.
 
Baca selengkapnya di sini.
 
Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel dihukum mati
 
Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lingga Setiawan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andres Gustami dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
 
Andres Gustami yang merupakan seorang mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan itu mendengarkan putusan majelis hakim didampingi oleh penasihat hukumnya.
 
"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andre Gustami," kata Lingga dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan, Kamis (29/2).
 
Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024