Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) EDC Cash tahap I senilai Rp4,3 miliar, dengan jumlah rekening sebanyak 278 rekening.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha BPR EDC Cash yang beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

“LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Tidak sampai seminggu setelah BPR EDC Cash ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1,” ujar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat.

Dimas menjelaskan, bagi para nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk oleh LPS yaitu Bank Mandiri yang berlokasi di Jalan Mawaddah Raya, Kabupaten Tangerang.

"Kepada para nasabah BPR EDC Cash yang belum masuk dalam pembayaran tahap I, agar tetap tenang, tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya," ujar Dimas.

Dimas menjelaskan, proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha, namun, LPS optimistis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.

"Penting diketahui, bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito," ujar Dimas.

Dimas menekankan bahwa LPS menghimbau agar nasabah BPR EDC Cash dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank, karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.

“Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, serta Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” ujar Dimas.

Dalam kesempatan ini, nasabah BPR EDC Cash yaitu Mariati Tanuwidjaja (70) tampak bahagia setelah simpanannya yang berbentuk deposito telah dijamin dan dibayarkan oleh LPS di Bank Pembayar yaitu Bank Mandiri di Jalan Mawaddah Raya, Kabupaten Tangerang.

“Sebenarnya saya menunggu sudah lama banget, karena bank ini bermasalah sejak dua tahun lalu, sampai akhirnya LPS datang dan menjamin. Informasi yang disampaikan dan segala prosesnya juga cepat, saya terima kasih banget,” ujar Mariati.

Maryati memiliki 2 bilyet deposito dari hasil usahanya sebagai supplier makanan, dan dari keduanya itulah Maryati menggunakan bunga yang disetorkan kepadanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Adapun, kedua bilyet deposito tersebut simpanannya masing- masing senilai Rp400 juta dan Rp150 juta.

“Saya kan hidup dari deposito saya, dan sejak beberapa bulan lalu saya tidak dapat mengambil deposito saya. Sekali lagi terima kasih LPS, saya pun tidak akan ragu untuk menyimpan kembali dana saya di bank,” ujar Mariati.

Baca juga: BPR EDC Cash ditutup, LPS sebut pemegang saham terlibat tindak pidana

Baca juga: LPS dukung BPR "go public" sehingga pengelolaan semakin transparan

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2024