Banda Aceh (ANTARA News) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh Ibnu Sa`dan menegaskan, porsi jamaah calon haji (calhaj) meninggal dunia tidak bisa diganti kerabat atau orang dekat lainnya.

"Nomor porsi calhaj yang telah meninggal dunia tidak bisa dipakai dan diganti siapapun, karena nomor tersebut akan diberikan kepada jamaah lainnya sesuai dengan nomor yang terdaftar di data sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat)," katanya di Banda Aceh, Sabtu.

Dijelaskannya, seluruh calon haji atau keluarga harus segera melaporkan kepada kantor kementerian wilayah kabupaten/kota jika ada anggota keluarga yang masuk nomor porsi telah meninggal dunia.

"Laporan dari keluarga atau ahli waris tersebut akan ditindak lanjut oleh Kemenag untuk ditindaklanjuti pembayaran kembali uang yang telah disetor oleh setiap jamaah," katanya.

Menurut dia, pemberitahuan tersebut untuk pengurusan pembayaran kembali uang yang telah disetor dan juga untuk memberikan kesempatan kepada calon haji lainnya yang telah masuk daftar tunggu.

Dijelaskannya, adanya kasus sebanyak 14 calon haji asal Aceh Utara yang berangkat dengan menggunakan atas nama orang yang telah meninggal merupakan yang pertama terjadi sejak pemberangkatan jamaah dari Embarkasi Banda Aceh.

"Kami informasikan sekali lagi bahwa nomor porsi yang dimiliki oleh calon haji yang telah meninggal tidak dapat digunakan oleh keluarga atau jamaah lainnya yang tidak masuk antrian jadi," katanya.

Ia mengatakan kasus yang terjadi pada kelompok terbang enam asal Aceh Utara tersebut merupakan sebuah pelajaran berharga yang harus diambil hikmahnya sehingga tidak ada calon haji lainnya yang mencoba berangkat dengan nama orang lain.

"Haji merupakan ibadah yang sangat baik tentu untuk menunaikannya harus ditempuh dengan jalan yang baik jangan menggunakan nama orang yang telah meninggal atau cara yang tidak baik agar bisa melaksanakan Rukun Islam kelima tersebut," katanya.

Pihaknya juga akan mendalami terus terhadap siapa yang ikut terlibat dalam kasus penggunaan nama orang yang telah meninggal masuk porsi jadi agar bisa berangkat ke Tanah Suci.

"Jika ada oknum yang bermain dalam kasus ini maka bisa diselesaikan melalui jalur hukum," katanya.

Pada musim haji 2013, Provinsi Aceh akan memberangkatkan sebanyak 3.147 orang calon haji ke Tanah Suci melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar.
(KR-IFL/Z002)

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013