Antalya, Turki (ANTARA) - Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki pada Sabtu menekankan bahwa negara-negara Eropa harus mengakui negara Palestina untuk mencapai solusi terhadap perang yang sedang berlangsung.

“Negara-negara seperti itu (negara-negara Eropa) harus mengambil inisiatif sendiri dan mereka harus mulai dengan mengakui negara Palestina,” kata al-Maliki saat konferensi pers di Forum Diplomasi Antalya di Turki.

Al-Maliki mencatat bahwa Irlandia harus menjadi yang terdepan dalam melakukan hal ini.

Ia mengatakan rakyat Irlandia telah menuntut hal tersebut, begitu juga parlemen Irlandia telah mengadopsi hal itu, dan saat ini bergantung pada pemerintah Irlandia untuk mengambil inisiatif tersebut.

Pejabat Palestina itu juga menekankan bahwa satu-satunya otoritas sah yang akan beroperasi dan akan terus beroperasi di Gaza adalah Otoritas Palestina.

“Netanyahu bukan warga Gaza dan bukan pemimpin terpilih rakyat Palestina di Gaza, agar (dia) dapat memutuskan dan menentukan siapa yang akan memerintah Gaza,” ujar Maliki.

Al-Maliki juga meminta agar dunia Muslim dan komunitas internasional untuk mengambil sikap yang jelas, dan menggagalkan upaya Israel selama berabad-abad untuk mengubah situasi.
Baca juga: Kebencian anti-Muslim di Eropa naik dampak konflik Israel-Palestina

ia mengatakan Presiden Palestina Mahmoud Abbas akan mengunjungi Ankara pada Selasa mendatang. Kunjungan tersebut, dikatakannya, merupakan “refleksi dari hubungan kerja yang sangat baik yang terjalin antara kedua negara.”

“Turki telah mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza dan hal ini sangat kami hargai,” ujar Al Maliki, sambil memuji tentang posisi politik Turki sebelumnya yang mengutuk kekejaman, kejahatan, dan genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza.

Setidaknya 30.320 warga Palestina telah terbunuh dan 71.533 lainnya terluka di tengah kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.

Israel juga memberlakukan blokade yang melumpuhkan Jalur Gaza, menyebabkan penduduknya, khususnya penduduk Gaza utara, berada di ambang kelaparan.

Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel dituntut karena melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sela pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

Baca juga: Ribuan pendemo di Prancis, Swiss, Jerman tuntut gencatan senjata Gaza
Baca juga: Retno: EU harus konsisten hormati hukum internasional dalam isu Gaza


Sumber: Anadolu

Penerjemah: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024