Jakarta (ANTARA) - Peristiwa kriminal dan hukum di DKI Jakarta sepekan ini menjadi sorotan, mulai dari polisi menetapkan empat orang tersangka kasus perundungan di sekolah internasional di kawasan Serpong, hingga praperadilan Aiman Witjaksono terkait penyitaan telepon seluler ditolak hakim PN Jaksel.

Berikut lima pemberitaan kriminal di DKI Jakarta dan sekitarnya selama sepekan yang masih dapat dinikmati para pembaca untuk mengawali pagi hari di akhir pekan ini.

1. Polisi tetapkan empat tersangka dalam kasus perundungan di Serpong

Polres Tangerang Selatan Kota menetapkan sebanyak empat tersangka dalam dugaan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

"Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,”kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat.

Baca berita selengkapnya di sini


2. Buntut kasus pelecehan seksual, Rektor UP resmi dinonaktifkan

Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) secara resmi menonaktifkan Rektor UP berinisial ETH (72) terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap karyawan perguruan tinggi tersebut yang berinisial RZ (42).

"Tidak dicopot tapi dinonaktifkan," kata Sekretaris YPPUP Yoga Satrio saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, setelah pada hari sebelumnya (26/2) dilakukan rapat pleno di lingkungan internal.

Berita selengkapnya ada di sini


3. Mantan suami artis lakukan penembakan di Jatinegara

Mantan suami artis DL dan CK berinisial GS diduga melakukan percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api di salah satu perkantoran Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur.

Korban penembakan Mohamad Andika Mowardi (32) di Jakarta, Selasa, mengaku dirinya nyaris terkena peluru yang terjadi pada Kamis dini hari (8/2) sekitar pukul 02.00 WIB.

Selengkapnya ada di sini


4. Keluarga Brigadir J gugat Ferdy Sambo hingga Presiden Rp7,5 miliar

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kapolri, Menteri Keuangan, dan Presiden RI sebanyak Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.

"Dia (Yosua) itu polisi aktif, apabila pensiun sampai usia 53 atau 58 tahun maka dia memiliki masa bakti 30 tahun lagi. Dan itu ada hak 30 tahun lagi mendapatkan gaji dari negara," kata Ketua Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, Selasa.

Selengkapnya di sini


5. PN Jaksel tolak praperadilan Aiman terkait penyitaan telepon seluler

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono atas penyitaan telepon genggam, kartu SIM, akun media sosial dan email oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Delta Tama di Jakarta saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa

Baca berita selengkapnya di sini
 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024