Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Minggu membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua tempat.

Melalui akun media sosial @TMCPpoldaMetro, diinformasikan bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Dua lokasi SIM Keliling hari ini, yaitu:

1. Jalan Raden Inten, Kalimalang samping MCD Duren Sawit, Jakarta Timur
2. Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat 


Masyarakat yang akan mengakses layanan SIM Keliling membawa SIM lama dan KTP masing-masing disertakan fotokopi.

Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca juga: Volkswagen Club Indonesia gelar keselamatan jalan di Polda Metro Jaya
Baca juga: Bubar konser Ed Sheeran, jalan sekitar JIS sangat padat


Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Polisi imbau penonton konser Ed Sheeran gunakan transportasi umum

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024