Agar bisa mengakses layanan SIM keliling, pemohon diminta membawa persyaratan yakni  KTP dan SIM yang masih berlaku beserta fotokopi masing-masing
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi DKI Jakarta untuk memudahkan warga yang akan memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara pada Senin.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resmi, merinci layanan SIM ini tersedia pukul 08.00 - 14.00 WIB di:
  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  4. Jakarta Barat di Mall Citraland;
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Agar bisa mengakses layanan SIM keliling, pemohon diminta membawa persyaratan yakni  KTP dan SIM yang masih berlaku beserta fotokopi masing-masing.

Lantas di lokasi gerai SIM keliling, warga akan diminta untuk mengisi formulir, menjalani pemeriksaan kesehatan, serta mengikuti tes psikologi secara daring.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Polda Metro Jaya ajak masyarakat jaga kamtibmas usai Pemilu 2024

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024