Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi IV DPR RI Romahurmuziy atau Romi menegaskan, tender pengadaan bibit jagung adalah wewenang pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Pertanian.

"Perlu saya tegaskan bahwa proses pengadaan itu wewenang pemerintah, bukan kewenangan DPR RI. Jadi silakan juga dicek apakah pernah saya menitipkan yang bersangkutan untuk dimenangkan," kata Romi melalui pesan BBM kepada ANTARA News, Jakarta, Senin.

Dalam keterangannya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Direktur PT Cipta Terang Abadi, Yudi Setiawan menku telah menyerahkan uang sebanyak 130 ribu dolar AS kepada Sekretaris Jenderal PPP itu.

"Saya membayar Romi. Ketua Komisi IV DPR RI untuk paket jagung melalui perintah Elda (Devianne Adiningrat), dana diserahkan ke Deny Adiningrat dan Denny Amin sebesar 130 ribu dolar AS di Singapura," kata Yudi.

Paket tender bibit jagung yang ingin dimenangkan Yudi senilai Rp36 miliar dan Rp27 miliar sedangkan tender paket kopi senilai Rp38 miliar.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013