Magelang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan edukasi keuangan bagi masyarakat umum di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, di Balkondes Ngargogondo, Kecamatan Borobudur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Magelang menyampaikan, Kabupaten Magelang merupakan salah satu wilayah di Jateng yang memiliki potensi dalam membangun perekonomian Indonesia.

Hal tersebut didasari bahwa Kabupaten Magelang memiliki kekayaan alam dan SDM berupa tempat wisata, budaya, kuliner dan usaha lokal masyarakatnya yang sudah berkembang hingga saat ini. Salah satu faktor pertumbuhan ekonomi di Indonesia adalah usaha dari masyarakat lokal yaitu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Menurut dia UMKM diminati masyarakat karena mudah dan cepat dalam membuka usahanya. Oleh karena itu, UMKM menjadi unit usaha terbesar di Indonesia dengan jumlah sebanyak 99 persen dengan menyumbang Pendapatan Domestik Bruto sebanyak 61 persen atau Rp9,5 triliun serta berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja sebanyak 97 persen di tahun 2023.

Namun, di samping mudahnya membuka usaha UMKM, seringkali UMKM tidak stabil dalam menjaga pendapatan dan keuntungan. Hal tersebut terjadi karena kurangnya edukasi dan sosialisasi keuangan terhadap pelaku UMKM.

Untuk mencegah hal tersebut, katanya maka OJK mengadakan kegiatan edukasi keuangan bagi masyarakat umum di Kabupaten Magelang, sosialisasi ini menargetkan pelaku UMKM di Kabupaten Magelang dengan tujuan meningkatkan kualitas dalam mengatur UMKM.

"Mulai dari bijak mengatur keuangan, mengelola keuntungan dan kerugian serta menetapkan rencana dan target usaha. Selain itu, sosialisasi ini juga mengedukasi pentingnya membedakan pinjaman legal dan ilegal serta menginvestasikan pendapatan untuk perkembangan usaha," katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto menyampaikan, OJK adalah Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.

OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

"Edukasi mengenai pentingnya kesadaran keuangan (Financial Literacy) untuk masyarakat Indonesia perlu terus ditingkatkan, agar masyarakat mampu mengelola keuangannya secara cerdas dan dapat mempersiapkan masa depan dirinya dan keluarganya menuju masyarakat yang sehat secara financial (financial freedom)" kata Adi.

Dia menjelaskan, dengan pemilihan lembaga yang memberikan jasa investasi maupun pinjaman, terutama investasi/pinjaman online, masyarakat agar tetap hati-hati dan waspada dalam menanggapi penawaran tentang investasi, maupun pinjaman melalui media masa, agar tidak terjebak dan tertipu, atau bahkan menjadi korban dari kejahatan tersebut, apabila ingin berinvestasi dan meminjam modal, cari investasi dan pinjaman yang legal.

"Investasi ilegal atau investasi bodong dan pinjaman online ilegal, akhir-akhir ini benar-benar meresahkan masyarakat, karena tidak sedikit dari masyarakat yang telah menjadi korban dari investasi tersebut. hal ini terjadi dikarenakan pengetahuan masyarakat tentang pengelolaan keuangan masih sangat rendah," katanya.

Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang sangat mendukung kegiatan edukasi keuangan ini, dengan harapan agar masyarakat hati-hati dan waspada dengan maraknya investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

Ia berharap, kegiatan ini dapat menambah wawasan kepada kita semua, sekaligus masyarakat akan semakin mengenal tentang keberadaan, fungsi, tugas dan peran lembaga OJK serta memahami produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan, manfaat, fitur, risiko dan kewajiban, cara mengakses biaya yang dikeluarkan serta terampil memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.

Pemkab Magelang juga menghimbau kepada pengelola Balkondes dan para pelaku usaha di Kabupaten Magelang, agar mengelola keuangan secara profesional, efektif, efisien dan akuntabel, sehingga keberlangsungan usaha bisnisnya tetap terjaga dan semakin maju.

Baca juga: OJK terbitkan aturan untuk penguatan sistem jasa keuangan syariah
Baca juga: OJK luncurkan panduan manajemen risiko iklim bagi perbankan
Baca juga: OJK sebut realisasi penerimaan mencapai Rp8,58 triliun

 

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024