Beijing (ANTARA) - Jajaran penegak hukum China telah mengadili lebih dari 50.000 orang karena melakukan penipuan telekomunikasi dan online pada tahun 2023, kata kejaksaan utama negara tersebut pada Minggu.

Selain itu, Kejaksaan Agung Rakyat (Supreme People's Procuratorate/SPP) China juga mengonfirmasi bahwa lebih dari 140.000 orang yang membantu kegiatan kriminal jaringan informasi telah dituntut pada tahun lalu.

Sejumlah badan kejaksaan bekerja sama dengan Kementerian Keamanan Publik China dan mengawasi penanganan 13 kasus telekomunikasi lintas batas dan penipuan daring besar pada 2023. Kampanye khusus yang menargetkan kegiatan serupa di Myanmar utara yang berdampak pada warga negara China juga diluncurkan.

SPP menyatakan bahwa anak di bawah umur, warga lanjut usia, dan ibu rumah tangga merupakan tiga kategori yang paling mungkin menjadi korban kejahatan semacam itu.

Institusi itu juga menyatakan bahwa lebih banyak perhatian harus diberikan untuk mengedukasi orang-orang dalam tiga kategori ini.
 

Pewarta: Xinhua
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2024