Sambil menunggu portal nasionalnya selesai, kita berharap nanti mengungandang diskominfo dan ahli IT di pemda. Ayo kita gabung, tidak boleh lagi bikin aplikasi baru
Cirebon (ANTARA) -
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mendorong semua lembaga di lingkungan pemerintah daerah (pemda), untuk menyatukan layanan birokrasi digital dalam satu portal demi kemudahan akses masyarakat.

“Sekarang ini dalam tiga bulan diperintahkan Presiden (Jokowi), seluruh kementerian atau lembaga dari ratusan aplikasi harus menjadi satu portal layanan. Sehingga rakyat cukup masuk satu pintu saja,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Abdullah Azwar Anas di Cirebon, Jawa Barat, Senin.

Baca juga: Dapat arahan Jokowi, Menpan RB kebut skema tunjangan ASN di IKN 
 
Ia mengatakan selama ini banyak sekali inovasi program dari pemda maupun lembaga di tingkat kementerian, namun terobosan itu dibuat dalam bentuk aplikasi. Bahkan berdasarkan data tercatat ada 27 ribu aplikasi yang diluncurkan.
 
Menurut dia, cara tersebut kurang efisien meskipun tujuannya bagus yakni untuk memberikan kemudahan serta pelayanan terbaik secara digital bagi masyarakat.
 
Anas menekankan, sesuai arahan Presiden Jokowi, seluruh aplikasi ini harus disatukan dalam sebuah portal sehingga layanan birokrasi digital itu terintegrasi dan tidak menyulitkan masyarakat untuk mengaksesnya.
 
“Oleh karena itu di tingkat nasional sekarang pemerintah memasuki tahapan baru. Presiden baru saja membuat government technology yang mengintegrasikan layanan tadi,” ujarnya.
 
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan digitalisasi birokrasi itu bukan sekadar membuat banyak aplikasi. Melainkan menyediakan sebuah layanan yang lebih mudah dijangkau khalayak luas.

Baca juga: Menteri PANRB: Digital ID kunci utama integrasi pelayanan publik
 
Atas dasar tersebut, Anas mengajak pemda termasuk di Kabupaten Cirebon untuk segera menyederhanakan birokrasi digital dalam satu saluran.
 
Sebagai contoh, lanjut dia, penyederhanaan ini sudah dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menggabungkan 400 aplikasi puskesmas menjadi satu layanan.
 
“Digital itu bukan berarti aplikasi, karena sekarang identik dengan digital itu aplikasi. Sehingga aplikasi itu hampir jadi proyek. Oleh karena itu sekarang kita melarang membuat aplikasi baru. Kecuali menginteroperbilitaskan aplikasi yang ada,” jelasnya.
 
Anas menambahkan, pihak pemda bisa menyosialisasikan kebijakan ini kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat untuk menyatukan layanan birokrasi digital di tingkat daerah.
 
“Sambil menunggu portal nasionalnya selesai, kita berharap nanti mengungandang diskominfo dan ahli IT di pemda. Ayo kita gabung, tidak boleh lagi bikin aplikasi baru. Tapi aplikasi interoperabilitas,” ucap dia.

Baca juga: Menteri PANRB dan Pemerintah Australia bahas transformasi digital

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024