Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) merupakan ruang publik bagi seluruh masyarakat untuk kegiatan olahraga, lingkungan hidup dan seni budaya.
 
"Pemanfaatan kegiatan HBKB tersebut tentunya merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Senin.
 
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara di pelaksanaan HBKB perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang diketuai oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

"Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB," katanya.
 
Arifin menegaskan, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menghargai hak kebebasan berpendapat bagi masyarakat, termasuk dalam melakukan kegiatan aksi solidaritas kemanusiaan untuk Palestina. Namun, pelaksanaannya diimbau tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Baca juga: DKI tiadakan HBKB di masa tenang Pemilu 2024
Baca juga: Pemprov DKI siapkan zona hijau untuk UMKM saat HBKB
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI Jakarta siap membantu dalam pengamanan kegiatan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan masyarakat.

"Namun, waktu, lokasi yang dipilih dan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pada saat HBKB kemarin (Minggu, 3 Maret 2024), tidak mengikuti aturan sesuai dengan Pergub," kata Arifin.

Karena itu, petugas mengimbau agar aksi tersebut pindah dari area HBKB atau dapat dilakukan setelah HBKB Sudirman-Thamrin selesai. Imbauan tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk menegakkan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.
 
"Hal tersebut dilakukan juga untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat lain saat HBKB berlangsung," ujar Arifin.
 
Arifin juga mengimbau agar masyarakat dapat memahami dan mengikuti ketentuan dalam beraktivitas di ruang publik, terutama pada saat pelaksanaan HBKB atau "Car Free Day" (CFD).
 
Apabila masyarakat ingin mengadakan kegiatan saat HBKB, kata Arifin, dapat mengajukan pemberitahuan pendaftaran sebagai partisipan kegiatan, melalui website hbkb.jakarta.go.id.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024