Modus penipuan di Ramadhan itu akan meningkat, karena melihat ada peningkatan kebutuhan dan keinginan dari masyarakat. Maka, kita harus hati-hati mewaspadai berbagai tren yang muncul
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi meminta masyarakat mewaspadai penipuan selama Ramadhan.

“Modus penipuan di Ramadhan itu akan meningkat, karena melihat ada peningkatan kebutuhan dan keinginan dari masyarakat. Maka, kita harus hati-hati mewaspadai berbagai tren yang muncul,” kata Friderica saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024 di Jakarta, Senin.

Menurut dia, setidaknya terdapat tiga modus penipuan yang kerap terjadi di masa Ramadhan.

Pertama, modus transfer dana dari pinjol (pinjaman online) ilegal kepada orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman.

Friderica, yang akrab disapa Kiki, mengatakan masyarakat harus segera melapor ke bank dan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) bila menghadapi kasus tersebut. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan uangnya bila memang tidak mengajukan pinjaman.

Selain itu, dia juga menyarankan masyarakat untuk langsung memblokir dan mengabaikan pesan dari debt collector. Masyarakat juga perlu melapor pada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) agar kasus dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Modus yang kedua yaitu penawaran paket diskon dengan harga yang tidak wajar. Dia mencontohkan penawaran paket umroh yang sering dicari masyarakat ketika masuk momentum Ramadhan.

Kiki mengimbau masyarakat untuk tidak terlena dengan paket umroh yang menawarkan diskon harga yang tidak masuk akal. “Karena biasanya orang positive thinking ketika ada penawaran umroh. Ini harus hati-hati,” ujar dia.

Adapun modus yang terakhir yaitu pesan tentang pengiriman parsel. Momen Ramadhan dan Idul Fitri kerap dirayakan oleh masyarakat Muslim dengan berbagi parsel kepada kerabat. Penipu bisa memanfaatkan momen ini dengan mengirimkan pesan yang meminta masyarakat membuka atau mengunduh suatu dokumen atau aplikasi.

“Tujuannya untuk mencuri data kita, informasi yang penting seperti username, password, m-banking, dan lain-lain. Jadi hati-hati, jangan sembarangan buka dan unduh aplikasi yang kita tidak yakin,” jelas Kiki.

Baca juga: OJK memblokir 233 pinjol ilegal pada 2024
Baca juga: OJK terima 7.183 pengaduan pinjol hingga Februari 2024
Baca juga: OJK catat piutang industri pembiayaan capai Rp475,58 triliun

 

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024