OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan sanksi administratif PT Kresna Asset Manajemen (KAM).

Terkait dengan informasi adanya Putusan PTUN Jakarta dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT, dan nomor perkara 438/G.2023/PTUN.JKT pada 20 Februari 2024 yang membatalkan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Manajemen dan Michael Steven, OJK menghormati putusan PTUN tersebut.

"OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Februari 2024, di Jakarta, Senin.

Inarno menuturkan pada 8 Juni 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT KAM. Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,8 miliar.

Sedangkan perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT KAM yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam jangka waktu tiga bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.

Sementara itu, dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, pada Februari 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp4,020 miliar dan atau perintah tertulis kepada satu manajer investasi dan empat pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp4.650.000.000 kepada enam perorangan serta satu pembekuan izin orang perseorangan wakil perantara pedagang efek serta satu perusahaan efek.
Baca juga: OJK beri 4.317 sanksi administratif sepanjang tahun 2023
Baca juga: OJK tetapkan 901 surat sanksi guna pastikan pelaku pasar modal patuh

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024