Siapa bilang tak ada yang mengawasi MK? Buktinya, Ketua MK saja bisa ditangkap, berarti KPK efektif untuk mengawasi
Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie berharap rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang bertujuan menyelamatkan Mahkamah Konstitusi diurungkan karena tidak menjawab masalah.

"Pengawasan terhadap MK yang akan dilakukan Komisi Yudisial bukanlah merupakan sebuah solusi, tidak ada perlunya. Perpu merupakan kewenangan subjektif presiden dan kita harus hormati. Tetapi, bila bisa dipertimbangkan, lebih baik diurungkan," kata Jimly di sela-sela acara Konferensi Tingkat Tinggi Hukum Rakyat `Menata Masa Depan Indonesia`, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, bila Komisi Yudisial (KY) mampu melakukan pengawasan dengan baik, maka permasalahan di MA tidak akan ada lagi yang muncul.

"KY ini kan urusan etika. KY bukan solusi. Kalau KY solusi, maka tentulah MA sudah beres. Tentulah 15.000 hakim sudah baik karena ada KY. Tapi kan tidak?" ujarnya dan mengatakan bahwa yang diributkan saat ini soal bagaimana mengawasi putusan agar tidak salah.

Menurut dia, MK bukan merupakan lembaga superbody yang lepas dari pengawasan.

Ia mengatakan di Indonesia tak ada lembaga yang tidak diawasi sesuai prinsip check and balance. KPK yang bisa langsung menangkap lebih efektif untuk mengawasi dibandingkan KY, ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau seyogyanya pemerintah lebih memperkuat peran KPK dibandingkan memberikan kewenangan kepada KY untuk melakukan pengawasan terhadap MK.

Mantan Ketua MK ini menambahkan, yang perlu diatur adalah mengenai mekanisme dalam rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi dengan melihat objektivitasnya.


Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013