"Saya sudah memaafkan Adam Deni, yang mulia. Tapi proses hukum biarkan berjalan,"
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni menginginkan proses hukum tetap berjalan meski dirinya telah memaafkan Selebgram Adam Deni Gearaka yang telah mencemarkan nama baiknya.

"Saya sudah memaafkan Adam Deni, yang mulia. Tapi proses hukum biarkan berjalan," ujar Sahroni kepada majelis hakim dalam sidang pemeriksaan saksi pelapor kasus pencemaran nama baik terkait pembungkaman Rp30 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Jakarta menjadi penengah dalam sidang yang berlangsung cukup panas tersebut. Dalam sidang pemeriksaan, penasihat hukum Adam Deni terus mencecar Sahroni dengan berbagai pertanyaan.

Salah satu pertanyaan yang diberikan yaitu terkait empati Sahroni sebagai pejabat negara terhadap Adam Deni yang merupakan warga negara lantaran Sahroni telah melaporkan Adam Deni dua kali dengan kasus yang berbeda, yakni terkait perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik.

Namun, pertanyaan tersebut ditanggapi kembali oleh Sahroni dengan pertanyaan yang sama kepada tim hukum Adam Deni.

"Pertanyaan balik saya, apa ada empati Adam Deni kepada saya?" kata Sahroni.

Di tengah perdebatan tersebut, majelis hakim pun menenangkan suasana serta meminta Sahroni dan Adam Deni untuk saling memaafkan. Setelah itu, Adam Deni pun meminta maaf kepada Sahroni dan mengaku permintaan maaf tersebut dilakukan dengan ikhlas.

Adam Deni didakwa melakukan fitnah terhadap Sahroni, dengan pelanggaran Pasal 311 ayat (1) KUHP juncto Pasal 310 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman empat tahun penjara atas dakwaan tersebut.

Sebelumnya, Adam Deni juga telah divonis empat tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2022 karena melanggar UU ITE, terkait ilegal akses.

Pelanggaran UU ITE dimaksud yakni menyebarkan secara ilegal dokumen pribadi pembelian sepeda mahal Sahroni. Kasus itu yang menjadi awal mula dakwaan Adam Deni atas pencemaran nama baik Sahroni.

Sebelum menjalani sidang pelanggaran UU ITE, Adam Deni sempat melontarkan tuduhan terhadap Ahmad Sahroni saat diwawancara media berupa suap senilai Rp30 miliar untuk mengurus perkara pelanggaran UU ITE yang menjerat Adam Deni.

Usai melihat video tersebut, Sahroni melaporkan kembali Adam Deni dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024