"Jumlah anggota JDIHN yang terintegrasi dengan JDIHN Pusat (BPHN) terus mengalami penambahan, bahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten sedang mendorong dan mengupayakan peranserta Perguruan Tinggi melalui pengintegrasian JDIH Perpustaka
Serang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Banten melakukan pembinaan dan pengembangan sebanyak 18 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang tersebar di beberapa Instansi di wilayah provinsi tersebut yang telah terintegrasi dengan JDIH Pusat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan dalam pembinaan dan pengembangan JDIH diikuti puluhan pengelola JDIH, Banten.

Acara terselenggara di Aula Lantai III dan turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah serta Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Banten, Rahadyanto.
 
Adapun, 18 Instansi itu, kata Dodot Adikoeswanto terdiri dari JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, JDIH Biro Hukum Provinsi Banten, JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Banten, JDIH Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Banten, serta dua JDIH di Universitas, yakni Universitas Pamulang dan Universitas Terbuka.
 
"Jumlah anggota JDIHN yang terintegrasi dengan JDIHN Pusat (BPHN) terus mengalami penambahan, bahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten sedang mendorong dan mengupayakan peranserta Perguruan Tinggi melalui pengintegrasian JDIH Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Wilayah Banten dengan JDIHN Pusat," katanya.
 
Tetapi, meski mengalami peningkatan, nyatanya dalam pelaksanaannya di lapangan, bukan berarti tanpa adanya hambatan dan tantangan, terlebih perkembangan teknologi informasi jauh lebih cepat mengalami lonjakan.
 
"Oleh karena itu pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH harus terus ditingkatkan dan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi dengan terus berinovasi dalam pengembangannya," katanya.
 
Dodot Adikoeswanto juga menyampaikan, JDIH harus dikelola secara optimal agar memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat dengan terus melakukan perubahan dan pengembangan yang telah disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
 
Tujuannya, untuk memperkuat sistem dokumentasi dan informasi hukum di daerah, terutama bagi PTN/PTS yang baru mengembangkan JDIH.
 
"Pembinaan dan Pengembangan JDIH ini bisa menjadi forum komunikasi yang efektif dalam mengevaluasi Pengelolaan JDIH serta menjadi sarana untuk berdiskusi, tukar menukar informasi, transfer pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan JDIH di masing-masing instansi," katanya.

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024