Jakarta (ANTARA) - Vaksinolog dr. Dirga Sakti Rambe mengatakan dalam paparannya di "Vaccinate fo Elevate: Strengthening our Team, Safeguarding our Future" di Jakarta, Rabu, bahwa vaksinasi penting guna memastikan produktivitas perusahaan.

Dalam kesempatan itu Dirga menyebut bahwa vaksinasi dapat mencegah sejumlah penyakit, antara lain influenza dan demam berdarah dengue, yang dia sebut dapat mengganggu kinerja perusahaan.

"Kalau bicara tentang perusahaan, korporat, sudah jelas kok influenza itu mengganggu kualitas kerja dan menyebabkan 10 persen dari absenteeism di seluruh dunia. Jadi ini harusnya sudah menjadi suatu program vaksinasi yang rutin sekali setahun ya di tempat kita bekerja," katanya.

Absenteeism adalah ketika karyawan sering tidak hadir di tempat kerjanya.

Vaksinolog itu mengatakan, berbagai penelitian menunjukkan bahwa hari kerja yang hilang karena flu rata-rata tiga hari. Selain itu, dia menyebutkan, influenza dapat menyebabkan komplikasi, seperti pneumonia.

Baca juga: Jaksel targetkan 10 ribu hewan penular rabies mendapat suntikan vaksin

Baca juga: Vaksinasi polio putaran dua di Banyuwangi capai 63 persen


Sedangkan menurut data dari klaim asuransi, dari tahun ke tahun hampir 50 persen dari orang yang terjangkit demam berdarah dengue adalah penduduk usia produktif, yaitu umur 15 tahun ke atas. Karena hal tersebut perusahaan perlu mengeluarkan dana hingga Rp500 juta per tahun hanya untuk menangani karyawan yang terkena DBD.

Dia menjelaskan, dalam ilmu kesehatan terdapat lima tahap pencegahan penyakit, yaitu promosi kesehatan atau edukasi, kemudian perlindungan spesifik atau vaksinasi, diagnosis dini, pembatasan kecacatan, dan yang terakhir adalah rehabilitasi.

Namun selama ini upaya pencegahan bidang kesehatan yang dijalankan sejumlah perusahaan hanya terbatas pada cek kesehatan setahun sekali, padahal upaya promotif seperti vaksinasi juga diperlukan dalam langkah itu.

"Padahal medical check up itu pencegahan levelnya sekunder, di sini. Kita pengen lebih bawah lagi, kita pengen health promotionnya lebih kenceng," katanya.

Dia merujuk pada Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 yang menyebutkan bahwa perusahaan diwajibkan untuk menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Baca juga: IDAI Lampung: Perbanyak vaksinasi DBD cegah keterjangkitan pada anak

Baca juga: Distan Denpasar beri layanan vaksinasi rabies dan sterilisasi gratis

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024