Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap dua jaringan narkotika asal Malaysia yang merupakan sindikat internasional dan kerap menjadikan provinsi sebagai jalur untuk melakukan penyelundupan.

"Dua jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia dapat kami ungkap, dengan total barang bukti yang disita mencapai 87,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, di Mapolda Lampung, Rabu.

Kapolda Lampung itu mengatakan bahwa kedua sindikat internasional yang dalam kegiatan menggunakan Lampung sebagai jalur untuk menyelundupkan narkotika ke Jawa tersebut terbongkar dalam dua peristiwa yang berbeda.

"Dari hasil ungkap kasus dari dua sindikat ini, sebanyak 20 orang tersangka yang diamankan dengan total Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp131 miliar," kata Helmy.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama sindikat narkotika internasional ini terjadi pada Selasa (5/2) di Pelabuhan Bakauheni.

"Pengungkapan pertama kami berhasil menyita barang bukti dari tersangka sebanyak 52,4 kilogram sabu-sabu yang hendak diselundupkan menggunakan kendaraan pribadi," kata dia.

Dia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut disembunyikan oleh para tersangka di dalam lapisan pintu kendaraan yang terdiri dari 43 bungkus besar dan 14 bungkus sedang, namun petugas dapat
menemukan.

"Dari sindikat pertama, 15 orang berhasil ditangkap di wilayah Bogor, Lampung, Jakarta, dan Palembang," kata dia.

Selanjutnya, pengungkapan sindikat kedua terjadi pada Selasa (21/2) dini hari di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dimana sabu-sabu seberat 35,1 kilogram coba diselundupkan menggunakan kendaraan pribadi oleh para tersangka.

"Sabu-sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dalam tas hitam, terdiri dari 33 bungkus, dan ditempatkan di belakang jok penumpang. Dari sindikat kedua, lima orang ditangkap," kata dia.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024