Tangerang (ANTARA) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Banten mencegah sebanyak 660 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural yang hendak berangkat ke luar negeri sejak awal tahun 2024.

Kepala BP3MI Banten Budi Novijanto di Tangerang, Rabu mengatakan dari ratusan pekerja migran ilegal itu diketahui hendak berangkat menuju negara-negara tetangga di Asia Tenggara, seperti Singapura, Malaysia, yang bertujuan akhir di Kamboja.

"Sebagian besar dari 660 calon PMI non prosedural yang berhasil dicegah keberangkatannya ke luar negeri ini terjaring di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Soetta, tapi ada juga beberapa yang dilakukan oleh pihak kepolisian ataupun informasi dari masyarakat," katanya.

Baca juga: Imigrasi Sotta tunda keberangkatan 613 PMI nonprosedural

Mereka yang berhasil digagalkan keberangkatannya, kata dia, lantaran tidak memiliki kelengkapan dokumen untuk bekerja di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun jumlah calon pekerja migran non prosedural pada periode Januari sebanyak 330 orang, kemudian 254 orang pada Februari dan Maret berjumlah 76 orang.

"Para korban calon PMI non prosedural ini terpetakan, yang laki-laki banyak menuju Kamboja tapi kalau yang ke Timur Tengah didominasi oleh perempuan," tuturnya.

Budi menerangkan setelah dilakukan pencegahan keberangkatan ratusan PMI ilegal tersebut dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing.

Baca juga: BP2MI minta PMI hati-hati dengan pihak janjikan penempatan di Korsel

Pemulangan ke daerah asal terbagi menjadi dua bagian, yakni difasilitasi oleh BP3MI dan ada juga yang memilih untuk pulang secara mandiri.

"Tugas BP3MI ini melakukan perlindungan dan salah satu kewajibannya adalah membantu kepulangan PMI yang bermasalah ke daerah asalnya, tetapi ada juga mereka yang memilih untuk kembali secara mandiri karena kebetulan ada keluarga di sini," tuturnya.

Selain dipulangkan ke kampung halaman, kata dia, terdapat empat orang calon PMI ilegal tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut sebagai orang mengetahui para agen yang rela memfasilitasi ratusan PMI tersebut secara ilegal.

"Namun ada juga PMI yang kami serahkan ke aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian untuk mendalami dan menindaklanjuti hal itu untuk ditindaklanjuti," kata dia.

Baca juga: BP2MI: Perlu sinergi seluruh pihak tingkatkan perlindungan PMI

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024