Pansus kecurangan pemilu dari DPD ini bisa dibaca secara normatif maupun politik, meski keduanya sebenarnya tidak bisa dipisah
Jakarta (ANTARA) - Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran Ari Ganjar menyebut bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemilu 2024 untuk menyelidiki dugaan kecurangan bersifat anomali dalam kekuatan politik, karena dinilai sebelumnya institusi tersebut cenderung pro dengan pihak yang berkuasa.
Dia menilai potensi Pansus untuk memakzulkan presiden pun tergolong kecil, karena prosedur yang perlu ditempuh oleh institusi tersebut pun sangat panjang. Namun secara normatif, menurutnya DPD sedang menjalankan fungsinya.
"Pansus kecurangan pemilu dari DPD ini bisa dibaca secara normatif maupun politik, meski keduanya sebenarnya tidak bisa dipisah," kata Ari saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Bawaslu siap hadir dalam rapat Pansus Kecurangan Pemilu DPD RI
Baca juga: Pengamat menilai pansus di DPD tak punya kekuatan dibandingkan DPR
"Pansus DPD juga bisa saja menandakan bahwa Jokowi juga harus melirik mereka dalam konstelasi politik akhir-akhir ini," tuturnya.
Sebelumnya pada Selasa (5/3), DPD menyepakati pembentukan Pansus Pemilu 2024 pada Sidang Paripurna ke-9 DPD RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Pembentukan Pansus itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu yang di bentuk DPD RI di setiap provinsi yang menemukan sejumlah indikasi kecurangan pemilu. DPD RI menyikapi laporan tersebut dengan mengagendakan memanggil KPU, Bawaslu, Kapolri dan pihak terkait melalui Komite I.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024