Kita ingin memastikan negara hadir, negara tidak boleh kalah dan hukum harus bekerja
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan terdapat problematika kompleks di lapangan dalam memastikan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI), termasuk masih maraknya keberadaan sindikat penempatan ilegal.

Dalam acara bedah buku "Perang Semesta Melawan Sindikat Penempatan Ilegal" di Jakarta Kamis, Kepala BP2MI Benny mengatakan isu pertama adalah masih adanya pola pikir yang masih memandang sebelah mata tenaga kerja Indonesia dan memberikan label bermasalah.

"Yang kedua adalah praktik kejahatan penempatan ilegal pekerja migran Indonesia yang dikendalikan oleh sindikat dan mafia yang hari ini tidak pernah selesai masalahnya," kata Benny.

Dia menegaskan bahwa BP2MI selama empat tahun masa kepemimpinanya terus melakukan berbagi langkah untuk menekan jumlah penempatan PMI secara ilegal.

Kolaborasi juga terus dilakukan, termasuk baru-baru ini berkoordinasi dengan Hadi Tjahjanto, yang baru dilantik pada 21 Februari 2024 sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Benny mengatakan, dalam pertemuan itu ditegaskan oleh Menkopolhukam Hadi untuk "menggebuk" sindikat penempatan pekerja secara ilegal yang merugikan masyarakat.

"Kita ingin memastikan negara hadir, negara tidak boleh kalah dan hukum harus bekerja. Ini menjadi tugas berat kita, saya katakan ini bukan sekedar tugas dan kerja-kerja ideologis tapi ini adalah kerja sejarah kita," kata Benny.

Penempatan PMI secara ilegal juga terkait erat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sehingga menjadi fokus dari BP2MI yang memasukkannya ke dalam Rencana Strategis BP2MI.

Sebelumnya, Bank Dunia pada 2017 menyatakan terdapat sekitar sembilan juta pekerja Indonesia yang berada di berbagai negara. Tapi, data dari Sistem Komputerisasi Pelindungan PMI (SISKOP2MI) milik BP2MI memperlihatkan baru sekitar 4,5 juta PMI yang terdaftar secara resmi dalam sistem mereka.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024