Jakarta (ANTARA) -
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo Muzhar mengatakan program naturalisasi atlet merupakan bagian dari salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan prestasi olahraga Indonesia (sport policy).

Permohonan naturalisasi tiga orang pemain sepak bola asal Belanda telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Mereka adalah Ragnar Oeratmangoen, Thom Jan Haye, dan Maarten Paes.

"Pemberian kewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara tersebut diterapkan salah satunya untuk merekrut atlet yang akan menjadi bagian dari tim nasional Indonesia," kata Cahyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Naturalisasi Thom, Ragnar, dan Maarten disetujui Komisi X dan III DPR

Cahyo mengungkapkan sport policy tersebut meliputi perekrutan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan pengembangan atlet untuk meraih prestasi di ajang kompetisi tingkat regional dan internasional.

Kebijakan itu diharapkan dapat memajukan prestasi tim nasional serta mengharumkan nama Indonesia.

Permohonan pewarganegaraan Ragnar Oeratmangoen, Thom Jan Haye, dan Maarten Paes, kata Cahyo, telah melalui pemeriksaan dan penelitian oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K).

Baca juga: DPR harap tiga pemain timnas naturalisasi beri yang terbaik untuk RI

Ditinjau dari aspek kewarganegaraan, lanjut dia, permohonan tersebut memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan juncto Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan.

"Sementara ditinjau dari aspek keolahragaan, pemberian juga memenuhi syarat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Peraturan Presiden No 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga," ujarnya.

Selain memenuhi syarat, sambung Cahyo, ketiga pemain naturalisasi tersebut juga memiliki garis keturunan warga negara Indonesia (WNI).

Baca juga: Thom ingin bantu sepak bola Indonesia berbekal pengalaman di Belanda

Thom Jan Haye memiliki garis keturunan kakek yang lahir di Solo, Jawa Tengah, dan nenek lahir di Kawangkoan Bawah, Manado, Sulawesi Utara.

Sementara Ragnar Oeratmangoen memiliki garis keturunan kakek lahir di Ambon, Maluku, serta Maarten Paes memiliki garis keturunan nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur.

Menurutnya, pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada pemain sepak bola itu sangat dibutuhkan oleh Tim Nasional Indonesia dalam rangka implementasi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.

"Pemberian kewarganegaraan itu sekaligus mentransfer pengetahuan kepada para atlet sepakbola Indonesia, termasuk membantu pembinaan atlet secara berjenjang meliputi usia dini dan usia muda," ucap Cahyo menambahkan.

Cahyo menyampaikan Kemenkumham sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara perihal permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan Ragnar Oeratmangoen, Thom Jan Haye, dan Maarten Paes.

Baca juga: PSSI sebut proses naturalisasi pemain adalah progam jangka pendek
Baca juga: PSSI jadwalkan sumpah WNI Thom, Ragnar, dan Maarten pada 12 Maret

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024