"Saya merespons apa yang menjadi isu di tingkat masyarakat baik media konvensional, media sosial dan percakapan langsung perihal apakah perlu izin presiden jika KPK memanggil seorang hakim konstitusi untuk dimintai keterangannya," kata Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, Jumat malam.
Presiden mengatakan telah mencek kepada Mensesneg Sudi Silalahi apakah ada surat permintaan izin yang dilayangkan KPK kepadanya terkait hal tersebut dan hingga saat ini belum ada.
"Apa yang berlangsung selama ini jika KPK ingin memanggil siapapun di negeri ini tidak diperlukan izin presiden," katanya.
Kepala Negara menambahkan, "dulu pernah kepolsian dan kejaksaan ketika akan memanggil dan memeriksa pejabat negara, harus mendapatkan izin Presiden, sekarang itu pun tidak diperlukan karena itu yang berlaku. Izin dari saya manakala KPK memanggil hakim konstitusi tidak diperlukan."
Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013