Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara
menyesuaikan jam pelayanan keimigrasian 
kepada masyarakat dan warga asing yang membutuhkan pelayanan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

"Pelayanan Imigrasi hanya ada perubahan jam kerja saja sepanjang Ramadhan," kata Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rizki di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, pelayanan setiap Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB selama bulan puasa. "Sementara untuk hari Jumat dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB," katanya.

Menurut dia, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara terus berupaya meningkatkan pelayanan pembuatan paspor kepada masyarakat dengan meningkatkan kuota pelayanan.

Sepanjang Februari 2024, Imigrasi Jakarta Utara menerbitkan 5.063 lembar paspor terdiri dari 1.943 paspor biasa dan 3.120 paspor elektronik.

Baca juga: Imigrasi Jakarta Utara terbitkan 5.063 paspor sepanjang Februari 2024
Baca juga: Imigrasi periksa dua warga Nigeria


Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan Januari 2024 yang menerbitkan 2.239 paspor biasa dan 3.697 paspor elektronik. "Permintaan paspor terus membaik memang setelah pandemi COVID-19 dan ini berdampak bagi pendapatan masuk bagi negara," kata dia.

Untuk biaya pembuatan paspor sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan biaya Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik.

Untuk jasa percepatan penerbitan paspor dalam waktu satu hari dikenakan biaya sesuai aturan sebesar Rp1juta. Masa berlaku paspor tersebut selama 10 tahun.

Dia mengimbau warga agar mengajukan permohonan paspor jauh sebelum hari keberangkatan sehingga membayar lebih ringan. "Tapi memang kami perhatikan di sini banyak yang mengajukan layanan percepatan," kata dia.



 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024