"Sedang dalam proses pendalaman untuk selanjutnya apakah dijadikan temuan dugaan pelanggaran atau tidak,"
Kabupaten Bogor (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan pendalaman terhadap dugaan penggelembungan suara di sejumlah kecamatan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.

"Sedang dalam proses pendalaman untuk selanjutnya apakah dijadikan temuan dugaan pelanggaran atau tidak," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin di Cibinong, Bogor, Jumat.

Ia menjelaskan, langkah awal yang dilakukan Bawaslu sebagai tindak lanjut adalah memanggil para panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang di wilayahnya terjadi pergeseran suara.

Burhan menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bogor juga telah menerima sejumlah masukan dari Bawaslu RI terkait dengan administrasi hasil pengawasan rekapitulasi suara di Kabupaten Bogor.

"Masukannya, segala hal terkait dengan pengawasan saat pleno rekapitulasi di harus terekam dan teradministrasikan dengan rapih," kata Burhan.

Menurut dia, administrasi tersebut merupakan hal penting guna memastikan fungsi pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran dilakukan secara maksimal.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengungkapkan bahwa dugaan penggelembungan terjadi akibat adanya pergeseran suara mulai dari antar partai, antar caleg, hingga pergeseran suara partai ke suara caleg.

Beberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.

Ridwan mengaku akan menindaklanjuti dugaan kecurangan dari penggelembungan suara tersebut. Ia menegaskan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti dengan sengaja menggeser suara dapat dikenakan sanksi.

"(Sanksinya) pidana bisa masuk, terus ke etik pun bisa," kata Ridwan.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di tempat yang sama mengaku menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara Pemilu.

"Kita menunggu hasil dari Bawaslu rekomendasinya bagaimana terkait rekan-rekan kita yang diduga menggelembungkan suara," ujarnya.

Adi memastikan bahwa saat pleno di tingkat kecamatan, belum ditemukan aksi pergeseran ataupun penggelembungan suara baik partai maupun caleg.

"Jadi, di (pleno) tingkat kecamatan mereka tidak ada masalah. Memang ada macam-macam kriterianya, ada yang memang ketika mereka akan melakukan finalisasi tiba-tiba dicek ulang datanya mau sinkronisasi, tau-tau berubah," kata Adi.

KPU Kabupaten Bogor juga akan mengambil tindakan tegas bagi PPK yang terbukti dengan sengaja menggelembungkan suara.

"Kalau memang terbukti kami akan melakukan memberhentikan tetap terhadap PPK terkait," tuturnya.
 

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024