"Mengenai bagaimana tindak lanjutnya, tentu setelah ini sesuai dengan mekanisme akan ada rapat ditingkat kami di DKPP untuk membahas putusannya,"
Makassar (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih mempelajari dan mengkaji hasil sidang dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Saiful Mujib yang dilaporkan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan.

"Mengenai bagaimana tindak lanjutnya, tentu setelah ini sesuai dengan mekanisme akan ada rapat ditingkat kami di DKPP untuk membahas putusannya," ujar Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, usai sidang tersebut di hadiri pengadu dari pihak Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), saksi, maupun teradu akan melakukan penyusunan draf putusan dan pada saatnya akan dibacakan keputusannya.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan atau manipulasi data hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu kepada lembaga eksternal yang tidak sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Pangkep.

Hal tersebut tentang rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan parpol yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka per tanggal 8 Desember 2022 lalu.

Mengenai kapan putusan DKPP, kata Raka Sandi, sudah ada mekanisme, setidaknya 10 hari setelah sidang dinyatakan di tutup itu akan dilakukan rapat pleno.

"Tetapi ,jika dipandang perlu pada pleno itu juga bisa dibuka sidang kembali setelah pleno terakhir, ada waktu 30 hari kerja untuk membacakan putusan. Jadi, kami selama ini berpedoman pada pedoman beracara DKPP," paparnya.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan di DKPP, majelis tidak memberikan pendapat tentang substansi persidangan di luar persidangan. Meski demikian, dirinya menghadiri sidang di tengah padatnya jadwal rekapitulasi suara Pemilu dan memandang pengaduan ini sangat penting.

Anggota DKPP I ini juga menyampaikan pengaduan yang masuk ke DKPP sangat banyak bahkan dalam satu hari bisa empat sampai lima pengaduan dan itu terus meningkat.

"Namun demikian, kami tentu mengkombinasikan ada sidang yang dilakukan di daerah, tapi ada juga secara online. Tapi pada prinsipnya semua pengaduan yang masuk kami proses dengan mekanisme yang ada," paparnya menekankan.
 
Suasana sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Pangkep di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Jumat (8/3/2024). ANTARA/Darwin Fatir.



Pengadu mohon DKPP berhentikan teradu

Sementara itu, anggota Koalisi OMS Aflina Mustafainah usai sidang mengungkapkan terdapat dua dugaan pelanggaran Parpol yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yakni Partai PKN dan Partai Ummat tetapi diloloskan.

Selain itu, pihaknya telah meminta data hasil pleno, namun yang diperoleh berbeda dengan data pemantauan, Teradu Saiful Mujib memberikan data Parpol semua memenuhi syarat, sehingga ini menjadi kejangalan lalu dilaporkan.

"Kepada DKPP kami memohon memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan karena dinilai tidak proporsional menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Kami meminta pemberhentian sebagai penyelenggara KPU," ucapnya menegaskan di hadapan wartawan.

Komisioner KPU Pangkep Saiful Mujib yang diminta pendapatnya mengakui jika PKN dan partai Ummat memang TMS dan itu dia tandatangani dalam berita acara. Adapun perbedaan berita acara di aplikasi Sipol dan berita acara ditanda tangani, itu sudah dikonsultasikan ke KPU provinsi.

"Kami hadir dan menandatangani (berita acara). Status Sipol KPU Pangkep saat itu terkunci dan sudah tersubmit (sudah MS) dan KPU Pangkep tidak bisa melakukan perubahan data," katanya dalam sidang tersebut.
 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024