Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa soal penegakan hukum oleh aparat terjadi sepanjang Minggu (10/3).

Dari mulai pemusnahan boks roti oleh Bea Cukai Soekarno Hatta hingga Caleg DPR RI jadi tersangka. Berikut rangkuman berita menarik yang telah dipilih Antara.

1. BC Soetta musnahkan ribuan boks roti "after you milk bun"

Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, memusnahkan 2.564 boks olahan pangan after you milk bun hasil sitaan petugas.

Pemusnahan makanan ringan khas Thailand yang diolah berbahan dasar roti itu dengan cara dibakar di mesin insinerator.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Minggu, mengatakan bahwa ribuan kotak after you milk bun itu berasal dari 33 penindakan selama Februari 2024.

Baca di sini

2. BC Soetta batasi jumlah muatan maksimal penumpang dari luar negeri.

Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, akan segera menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Minggu mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI.

Baca di sini


3. KPK berikan hibah 2 bidang tanah ke Kabupaten Kediri

Kediri (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan hibah barang rampasan negara hasil dari perkara tindak pidana korupsi berupa dua bidang tanah dengan nilai Rp3,9 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa mengatakan aset tanah yang diterima nantinya akan diperuntukkan sebagaimana aturan yang berlaku.

Baca di sini

4. Polisi bekuk pelaku penipuan senilai Rp68 juta di Makassar

Makassar (ANTARA) - Tim unit Jatanras Reskrim Polrestabes Makassar membekuk empat pelaku tindak pidana penipuan terhadap korbannya Yusri atas dugaan penipuan disertai pencurian uang miliknya di rekening senilai Rp68 juta.

"Telah diamankan empat pelaku berinisial RL usia 40 tahun, RM usai 38 tahun, SP usia 44 tahun, dan AR 34 tahun. Saat ini pelaku sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Devi Sujana di Makassar, Ahad.

Baca di sini


5.Polrestabes Makassar tetapkan Caleg DPR RI jadi tersangka politik uang

Makassar (ANTARA) - Tim penyidik Polrestabes Makassar yang menjadi bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan seorang Calon Legislatif DPR RI berinisial SDP (60) menjadi tersangka atas dugaan politik uang di masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu (13/3) mungkin kita lakukan tahap satu, lalu kita kirim berkas ke kejaksaan," ujar tim penyidik sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Devi Sujana kepada wartawan di Makassar, Ahad.

Baca di sini

Pewarta: Walda Marison
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024