Dampak langsung dari penggunaan bahan peledak dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan khususnya terumbu karang. Namun kami juga sedang merumuskan perhitungan berapa potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang berhasil diselamatkan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap empat nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (penangkapan ikan yang merusak/destructive fishing) di Perairan Pulau Kokoila, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
 
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menjelaskan, keberhasilan operasi pengawasan ini dilakukan setelah Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara menerima laporan dari nelayan yang mendengar suara ledakan yang diduga suara bom ikan.
 
 
“Dampak langsung dari penggunaan bahan peledak dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan khususnya terumbu karang. Namun kami juga sedang merumuskan perhitungan berapa potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang berhasil diselamatkan,” ujar Ipunk sapaan akrabnya.
 
 
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan menjelaskan, empat orang terduga pelaku yang diamankan adalah T alias PR (45), A (18), R (18) serta A (14).
 
 
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit perahu, satu unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK, satu unit mesin TS 24 PK, satu unit mesin kompresor, dua gulung selang kompresor, dua buah bunre (serok ikan), satu korek gas, satu buah aki, satu gulung kabel warna hitam merah, dua pasang fins (sepatu katak), dua buah masker selam, satu buah teropong, Ikan dasar campuran sekitar 300 kg.
 
 
Berdasarkan pemeriksaan awal, tambahnya, pelaku mengaku membawa dua jerigen ukuran lima liter dan tiga botol bom ikan yang telah diledakkan. Pelaku mengakui sudah sering melakukan kegiatan pengeboman ikan di sekitar Pulau Lunas Balu, Perairan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali.
 
 
Pelaku diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak, diduga telah melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.
 
 
Barang bukti dan terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk diproses secara hukum.

Baca juga: KKP kembangkan pengawasan berbasis intelijen untuk perangi IUUF

Baca juga: KKP bagikan 10.000 ikan kaleng di Yogyakarta jelang Ramadhan

Baca juga: KKP sebut ketersediaan ikan jelang Ramadhan hingga lebaran mencukupi

Baca juga: Menteri Trenggono ingatkan pariwisata tak abaikan kelestarian ekologi

 

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024