Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bogor melarang operasional tempat hiburan malam (THM) di daerahnya selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Rhama Kodara di Cibinong, Bogor, Senin, mengungkapkan larangan tersebut berlaku bagi seluruh THM tanpa terkecuali, seperti tempat karaoke, panti pijat, dan lain-lain.

"Selama bulan Ramadhan harus tutup. Tidak dibatasi (jam operasional), tapi harus tutup," kata Rhama.

Ia menegaskan, para pengusaha wajib mengindahkan SE yang dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu. Karena, Satpol PP akan menutup paksa tempat hiburan malam yang nekad beroperasi.

"Pertama kita tutup saja, kalau masih ngeyel nanti dari Gakda, PPNS yang masuk, nanti perizinannya seperti diperiksa semua," ujarnya.

Rhama menyebutkan, beberapa hari menjelang Ramadan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kabupaten Bogor juga memasifkan sosialisasi larangan operasional THM saat Ramadhan.

"Kecamatan sudah nerima surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha, mulai sekarang sudah sosialisasi, ini edarannya udah keluar, paling nanti tinggal nunggu pelaksanaannya pas puasa," tuturnya.

Sehingga, tidak ada lagi alasan para pengusaha THM untuk tidak menghormati dan menjaga ketertiban beribadah di Bulan Suci Ramadhan.

"Intinya mah kalo dia oleh pihak kecamatan disosialisasi semua, tapi pas bulan Ramadan kita datang kesana (THM) masih didapati beroperasi, akan kita tutup pake segel sementara, supaya jangan ada aktifitas," ungka Rhama.

Ia mengatakan, selain mengawasi tempat tempat hiburan malam, Satpol PP Kabupaten Bogor juga akan melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) selama Ramadhan.

Baca juga: Jubir Kemenag tegaskan edaran tidak larang penggunaan pengeras suara

Baca juga: Sambut Bulan Ramadhan, Berikut Masjid Karya Waskita Karya yang Bisa Digunakan Untuk Shalat Tarawih

 

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024