Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan deportasi empat warga Nigeria berinisial OIP, OAN, CON dan COA yang ditangkap pada Kamis (22/2) dan Sabtu (24/2) karena melanggar izin tinggal.

"Ada empat orang yang memiliki paspor tapi izin tinggal mereka telah habis dan kami deportasi," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, keempat warga Nigeria tersebut diterbangkan ke negara asal mereka menggunakan Ethiopian Airlines tujuan keberangkatan Nigeria pada 7 Maret 2024 sekitar pukul 20.50 WIB.

"Kami melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap empat orang asing tersebut," kata dia.

Untuk empat warga Nigeria lainnya berinisial URC, IGM, EZC dan BM tidak dapat menunjukkan paspor atau dokumen perjalanan saat dilakukan pengawasan Keimigrasian.

Baca juga: Imigrasi Jakut giatkan pengawasan orang asing selama Ramadhan

Selain itu, berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), paspor mereka telah habis masa berlaku berikut dengan izin tinggal keimigrasian dan telah habis masa berlaku (overstay).

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian atas dasar dugaan melanggar Pasal 119 UU Keimigrasian dengan ancaman 5 tahun penjara kepada keempat warga Nigeria tersebut.

Pihaknya masih menunggu surat balasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait identitas warga asing, data perlintasan dan keterangan izin tinggal terakhir.

"Data ini dapat dijadikan alat bukti untuk dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian," kata Bong Bong.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap delapan warga negara asal Nigeria yang diduga melanggar masa izin tinggal (overstay) di apartemen kawasan Pademangan pada Kamis (22/2) dan Kelapa Gading pada Sabtu (24/2).

Baca juga: Imigrasi Jakut tingkatkan kinerja pegawai untuk maksimalkan pelayanan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama di Jakarta mengatakan kedelapan warga asal Nigeria itu IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC dan BM.

Ia mengatakan, empat warga asing terbukti overstay melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara empat orang lainnya diduga melanggar pasal 119 UU Keimigrasian karena berada di Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku.

Ia mengatakan, empat WNA yang telah terbukti "overstay" akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Sedangkan empat WNA yang melanggar ketentuan pidana akibat menjadi warga ilegal, apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024