Jakarta (ANTARA) -
Menteri Pertanian periode 20192023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap nota keberatan atau eksepsinya bisa diterima majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena mengeklaim dirinya telah menjadi pahlawan selama pandemi COVID-19.

"Saya berharap eksepsi itu bisa disadur dengan baik. Empat tahun saya kendalikan makanan rakyat pada saat COVID-19," ucap SYL saat ditemui usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.

SYL mengatakan dirinya mengawali karier dari bawah dan menjadi pahlawan serta pejuang untuk negeri, bangsa, dan rakyat, terutama saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia.

Dengan selesainya tahapan sidang eksepsi, SYL menegaskan akan menunggu jawaban dari majelis hakim dan mengaku siap berproses seperti apa yang seharusnya.

Baca juga: SYL minta dibebaskan dari tahanan pada sidang eksepsi

Dalam sidang pembacaan eksepsi, kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, menyatakan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum mengingat SYL merupakan seorang abdi negara yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya sebagai pamong pemerintahan, sejak menjabat sebagai lurah, camat, sekretaris daerah, bupati, wakil gubernur, gubernur Sulawesi Selatan, hingga menteri pertanian.

Djamaludin menambahkan ratusan penghargaan dan tanda jasa juga telah diberikan oleh negara kepada SYL. Setiap jenjang jabatan yang dilewati SYL bergelimang penghargaan dari berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

"Termasuk pula penghargaan dari institusi Komisi Pemberantasan Korupsi yang sekarang menuntutnya," tutur Djamaludin.

Baca juga: Penasihat hukum menduga ada unsur politik dalam kasus SYL

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total senilai Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 20212023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK kembali panggil Hanan Supangkat dalam perkara TPPU SYL
Baca juga: KPK panggil anggota DPR Ahmad Sahroni terkait kasus TPPU SYL
Baca juga: JPU: SYL usir eks Sekjen Kementan karena tak patuhi perintah pemerasan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024