Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, memeriksa empat warga negara asing (WNA) berbuat onar saat perayaan Hari Suci Nyepi yang salah satu di antaranya juga kedapatan izin masa tinggalnya sudah habis.

“Kami berkolaborasi dengan instansi terkait saat Nyepi untuk menjaga ketertiban,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Rabu.

Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WNA AS tak mampu bayar denda Rp15 juta

Ia menjelaskan WNA berinisial MB asal Rusia awalnya dibawa ke Polsek Kuta Selatan oleh petugas keamanan adat khas Bali atau Pecalang karena mengganggu ketertiban umum saat Nyepi pada Senin (11/3) di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Petugas Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Ngurah Rai kemudian memeriksa MB dan ternyata wanita 51 tahun itu melampaui izin tinggal.

Berdasarkan catatan Imigrasi Ngurah Rai, MB masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 12 Oktober 2023 menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) yang masa berlakunya habis pada 10 November 2023.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan sudah overstay (melebihi izin tinggal) lebih dari 60 hari,” katanya.

Baca juga: Imigrasi Bali batalkan izin tinggal WNA Rusia gelapkan pajak

MB kemudian dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk persiapan deportasi kembali ke negaranya.

Selanjutnya, WNA kedua yakni seorang pria yang diamankan pecalang karena berkeliaran saat Nyepi di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Namun, petugas Inteldakim tidak bisa menggali lebih dalam keterangan, termasuk identitas WNA itu karena diduga sedang mengalami depresi.

Petugas Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan pecalang kemudian membawa WNA tersebut ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ngoerah di Sanglah, Denpasar, untuk pemeriksaan medis.

Baca juga: Imigrasi Bali usir WNA AS tak berkualitas kedapatan mengemis di Ubud

Sedangkan WNA ketiga dan keempat yakni berinisial OT dan JC yang berasal dari Prancis dicegat pecalang saat mengganggu ketertiban pada malam hari saat Nyepi.

"Dua pria muda yang sama-sama berusia 21 tahun itu berkeliaran di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan," ujarnya.

Dia mengatakan dua WNA Prancis itu diberikan teguran lisan oleh pecalang dan kembali ke tempat mereka menginap.

Berdasarkan pemeriksaan Imigrasi, kata Suhendra, keduanya masih memiliki izin tinggal yang berlaku,masing-masing OT berlaku sampai 25 Maret 2024 dan JS hingga 6 April 2024.

Baca juga: Kemenkumham Bali deportasi 340 WNA selama 2023
 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024