Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerukan kepada para orang tua akan pentingnya melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan yang bisa mengintai anak.

"Salah satu bentuk melindungi anak adalah dengan berusaha semaksimal mungkin memenuhi hak dasar anak, serta memberikan perlindungan pada anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan. Di antara hak dasar anak yang harus dipenuhi adalah pengasuhan dari orang tua kandung dengan penuh kasih sayang, penuh teladan kebaikan," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan pada hakikatnya anak merupakan anugerah dari Tuhan yang bernilai. Untuk itu, seyogyanya para orang tua dapat menjaga anak mereka dengan baik, tidak disia-siakan, tidak ditelantarkan, dan tidak dibiarkan pada situasi rentan.

"Menjaga anak merupakan bukti syukur atas nikmat dan anugerah, serta bukti penghambaan kepada Sang Pemberi Amanah," kata dia.

Baca juga: Keluarga diminta lindungi anak cegah kekerasan di satuan pendidikan

Menurut dia, dengan menyadari hakikat anak sebagai amanah dari Tuhan, maka orang tua memiliki tanggung jawab dalam membekali anak dengan pendidikan dan keterampilan hidup, sehingga anak mampu hidup, tumbuh, dan berkembang di kemudian hari dengan kebahagiaan, kepedulian, dan memberikan manfaat kepada sesama.

Anak juga berhak mendapatkan pengasuhan alternatif dari guru dan tenaga kependidikan saat berada di satuan pendidikan.

Dia mengatakan pengasuhan yang sempurna dari orang tua menentukan pembentukan sikap, karakter, dan akhlak anak.

Pengasuhan dari guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan, katanya, menjadi penguat anak untuk menjalani kehidupan dengan baik dan benar, sesuai norma agama, sosial, atau kemanusiaan lainnya.

Baca juga: LNHAM dorong percepatan pengesahan peraturan pelaksanaan UU TPKS
Baca juga: KPAI: Tingginya kekerasan di lembaga pendidikan jadi persoalan serius
Baca juga: Cegah perundungan, orang tua diminta ciptakan keluarga ramah anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024