Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan layanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi Jakarta untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara pada Kamis.

Polda Metro Jaya melalui akun resmi https://twitter.com/TMCPoldaMetro, merinci layanan SIM keliling ini dilayani pukul 08.00-14.00 WIB di:
  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  4. Jakarta Barat di Mall Citraland;
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk dapat mengakses layanan SIM keliling ini, pemohon perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Sementara SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Hari kesembilan Operasi Keselamatan Jaya, 9.183 pelanggar ditindak

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024