Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI nonaktif Hasbi Hasan akan mengajukan pembelaan pribadi atas tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

"Ya, pasti (saya akan ajukan pembelaan pribadi)," ujar Hasbi saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan kasus suap penanganan perkara lingkungan MA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Baca juga: Hasbi Hasan dituntut 13 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp1miliar

Menurut dia, tuntutan Jaksa KPK zalim dan terlalu tinggi. Adapun Hasbi dituntut 13 tahun dan delapan bulan pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU KPK menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan KSP Intidana tingkat kasasi di MA.

Dengan demikian, Hasbi melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Hasbi Hasan jalani sidang tuntutan kasus dugaan suap perkara di MA

Selain itu, Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Hasbi tidak membayar uang pengganti maka harta benda Hasbi akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Hasbi terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Hasbi akan dipidana penjara selama tiga tahun.

Baca juga: Didakwa terima suap perkara MA, Hasbi Hasan tidak ajukan eksepsi 

Jaksa KPK pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Hasbi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar Hasbi tetap dalam tahanan.

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri Yudianto untuk meminta tolong kepada Hasbi Hasan mengurus perkara kasasi yang bergulir di MA.

Baca juga: Dadan Tri Yudianto divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap MA
Baca juga: Windy Idol akui naik helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024