Saya sangat berharap kita semua yang hadir dapat memperkuat komitmen dan tindakan kolaboratif kita untuk sepenuhnya memajukan agenda perempuan, perdamaian, dan keamanan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta komitmen dan kolaborasi semua pihak terkait untuk sepenuhnya memajukan agenda perempuan, perdamaian, dan keamanan.

"Saya sangat berharap kita semua yang hadir dapat memperkuat komitmen dan tindakan kolaboratif kita untuk sepenuhnya memajukan agenda perempuan, perdamaian, dan keamanan. Kita telah berhasil mengambil langkah-langkah konkret dan tindakan nyata tentang bagaimana menerapkan agenda perempuan, perdamaian, dan keamanan melalui kerja-kerja Pokja P3AKS," kata Bintang Puspayoga dalam "Dialog dan Peluncuran Laporan RAN P3AKS 2014-2023" di Jakarta, Kamis.

Dikatakannya, sejak berdirinya Indonesia, komitmen untuk memberikan jaminan keselamatan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara tanpa memandang jenis kelamin telah dinyatakan di dalam Undang-undang Dasar 1945.

"Sementara itu dalam lingkup global, kita telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau CEDAW, mengadopsi resolusi Dewan Keamanan PBB 1325," katanya.

Bintang Puspayoga juga mengatakan komitmen Indonesia dalam mengadopsi agenda perempuan, perdamaian, dan keamanan diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor: 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (Perpres P3AKS).

Perpres P3AKS tersebut untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

"Komitmen Pemerintah Indonesia lebih lanjut ditandai dengan diundangkannya Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang dilanjutkan dengan aturan kebijakannya melalui aturan turunannya melalui Perpres maupun Permen dari Menko PMK," kata Bintang Puspayoga.

Adopsi ini dilakukan dengan mempertimbangkan konteks Indonesia yang memiliki tipologi konflik yang beragam, terutama terkait konflik komunal.

Sesuai amanat Perpres, ditetapkan Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS) 2014 - 2019 (periode I), dan RAN P3AKS 2020 - 2025 (periode II) yang dijalankan sampai saat ini.

RAN P3AKS terdiri atas tiga bidang yang meliputi bidang pencegahan, penanganan, pemberdayaan, dan partisipasi.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024