Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan pendataan dan identifikasi tanah di Ibu Kota Nusantara atau IKN jadi upaya pemerintah untuk mencegah praktik mafia tanah di Ibu Kota Negara tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyampaikan pihaknya mendata semua bidang tanah di IKN dan akan melakukan pemantauan untuk mengetahui lahan yang tidak dimanfaatkan, hal ini menurutnya bertujuan untuk meminimalisasi tindakan mafia tanah dari lahan yang tak terpakai.

"Kita data semua, mafia tanah itu awalnya dari salah satunya dari tanah yang tidak dimanfaatkan, itu nanti kita monitor semua. Jadi kita identifikasi semua tanah yang ada di IKN," katanya ditemui usai Rapat Koordinasi Nasional Otorita IKN (OIKN) di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut dirinya mengatakan pihaknya juga akan melakukan pengecekan bidang tanah di IKN yang masih dikuasai oleh masyarakat, guna mengetahui pemanfaatan lahan tersebut.

"Kita sudah identifikasi ada beberapa penguasaan masyarakat, nah itu yang sedang kita cek," katanya.

Selain itu dalam penjelasannya di acara Rapat Koordinasi Nasional OIKN, Suyus menyampaikan pemerintah menetapkan sembilan pembagian wilayah perencanaan IKN dalam pengelolaan tata ruang.

Adapun pembagian wilayah itu antara lain yakni pusat pemerintahan nasional, pusat ekonomi, bisnis, dan kesehatan, energi baru terbarukan, pusat hiburan internasional, pusat pendidikan internasional, pusat riset dan inovasi, pusat distribusi dan perdagangan komoditas, pusat agroindustri dan industri pangan, serta pusat perikanan terpadu.

Ia juga mengatakan dalam pembangunan IKN pihaknya menerapkan konsep livable 10 minutes city compact atau pengembangan mobilitas kota 10 menit dan jalur hijau.

"Kita juga merencanakan di tata ruang yang sudah dibuat itu kemana-mana sekitar 10 menit, rencananya seperti itu. Jadi mudah-mudahan ini bisa tercapai 10 menit jalan kaki dari satu tujuan ke tujuan yang lain," ujarnya.

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024