Moskow (ANTARA) - Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pada Kamis mengatakan pemerintahnya tidak berencana melarang platform media sosial TikTok di negara itu seperti yang dilakukan Amerika Serikat.

Pada Rabu, Dewan Perwakilan Rakyat AS meloloskan aturan yang mengharuskan TikTok memutus hubungan dengan perusahaan induknya yang berbasis di China, ByteDance, dalam waktu 180 hari. Jika tidak, platform tersebut dilarang beroperasi di AS.

Keputusan itu dibuat di tengah kekhawatiran tentang data pribadi dan pengaruh asing menjelang pemilihan Presiden AS pada November 2024.

"Kami tak punya rencana ke arah itu. Saya pikir Anda harus berhati-hati. Anda harus selalu melindungi keamanan nasional dari ancaman, tetapi Anda juga perlu memahami kepentingan banyak orang, (platform) ini memberi mereka cara berkomunikasi," ujar Albanese dalam wawancara di radio WSFM.

Australia tidak memakai TikTok dalam kegiatan pemerintahan, kata dia.

Platform media sosial itu tengah dikaji secara menyeluruh oleh pemerintah AS karena diduga dimanfaatkan oleh pemerintah China untuk mengumpulkan data pengguna dan menyebarkan propaganda.

Sumber: Sputnik

Baca juga: Parlemen AS loloskan rancangan undang-undang untuk memblokir TikTok

Baca juga: Beijing: rencana DPR AS untuk larang TikTok hanya akan jadi bumerang

Penerjemah: Anton Santoso
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2024