Sosialisasi ini untuk menyampaikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat yang telah ditetapkan agar dapat diimplementasikan secara maksimal dengan harapan mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan sehingga angka kecelakaan bisa dikuran
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) mensosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling guna menekan angka kecelakaan berkendara.

 

“Sosialisasi ini untuk menyampaikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat yang telah ditetapkan agar dapat diimplementasikan secara maksimal dengan harapan mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan sehingga angka kecelakaan bisa dikurangi,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Amirulloh dalam keterangan di Jakarta, Kamis,

 

Menurut Amirulloh, kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih cukup tinggi sehingga permasalahan tersebut masih menjadi fokus utama pemerintah sampai saat ini. Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas adalah kondisi kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.

 

Oleh karena itu, Ditjen Hubdat bertugas memberikan pengawasan terhadap persyaratan teknis dan kondisi laik jalan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan dengan melakukan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor.

 

Uji berkala ini dilakukan melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan kabupaten/kota.

 

“Pelaksanaan uji berkala ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menekan fatalitas di jalan raya, walaupun dalam pelaksanaannya terkadang terdapat beberapa kendala, pemerintah akan tetap memberikan pelayanan ini melalui uji berkala kendaraan bermotor keliling,” ujar Amirulloh.

 

Dia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1319 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling, terdapat beberapa hal atau isi keputusan terkait Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling.

 

Pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor keliling dilaksanakan dalam kondisi tertentu dengan kriteria yang harus dipenuhi, fasilitas uji berkala keliling, penetapan unit pelaksana uji berkala keliling, dan tata cara penyelenggaraan, standar fasilitas, serta spesifikasi teknis peralatan unit pelaksana uji berkala keliling.

 

Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Tarma menjelaskan bahwa pelaksanaan uji berkala keliling dilaksanakan dalam kondisi tertentu, di antaranya adalah kondisi geografis yang tidak memungkinkan kendaraan mencapai lokasi tempat uji berkala, jumlah kendaraan wajib uji yang relatif sedikit dibanding luas wilayahnya, dan terkait dengan efisiensi pelayanan uji berkala.

 

Adapun kriteria yang harus dipenuhi adalah jumlah akreditasi di bawah 50 persen dari keseluruhan kabupaten/kota, terjadi keadaan darurat atau bencana alam, adanya permohonan dari kabupaten/kota sebagai pelaksana uji berkala, dan untuk peningkatan pelayanan uji berkala pada masyarakat.

 

“Penyelenggaraan unit pelaksana uji berkala keliling ini menggunakan fasilitas berupa kendaraan bermotor yang sudah dirancang secara khusus untuk melakukan uji berkala dan memenuhi persyaratan,” katanya.

 

Persyaratan fasilitas yang harus dipenuhi adalah terkait dengan lokasi uji berkala keliling yang tetap. Selain itu, ada juga standar fasilitas uji berkala keliling termasuk landasan, alat uji, peralatan pendukung, control room, hidrolik kontrol dan sistem operasional, perlengkapan elektronik, dan desain kendaraan serta spesifikasi teknis peralatan.

 

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (DPP IPKBI) Fatchuri menjelaskan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib dilakukan uji berkala.

 

“Uji berkala wajib dilakukan terhadap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan,” katanya.

 

Pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor dapat dilakukan menggunakan unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor keliling yang dimiliki oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

 

“Uji berkala keliling dapat menjadi alternatif untuk unit statis yang terdampak bencana alam atau dalam keadaan darurat, sehingga pelayanan uji berkala menjadi semakin efisien di dalam berbagai macam kondisi,” kata Fatchuri.

 

Sosialisasi yang dilaksanakan di Solo, Jawa Tengah menghadirkan perwakilan Biro Hukum Kemenhub, Perwakilan Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Perwakilan Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan dan Transportasi Perkotaan Bakertrans, serta diikuti oleh 100 orang peserta perwakilan dari Dinas Perhubungan kabupaten/kota.

Baca juga: Kemenhub siap layani mudik gratis di 47 ruas jalur laut se-Indonesia
Baca juga: Kemenhub dan Korlantas antisipasi arus mudik lintas Merak-Bakauheni
Baca juga: Kemenhub membuka pendaftaran mudik gratis sepeda motor naik kapal laut
Baca juga: Kemenhub-Korlantas terbitkan SKB pembatasan angkutan saat Lebaran 2024


Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024